Skenario Pemilukada Aceh

Opini - 6 October 2011 | 10 Komentar

Oleh Aryos Nivada  – Membaca perkembangan Pemilukada di Aceh bagaikan sekolah politik. Rakyat sangat cerdas memahami dinamika perpolitikan. Pesta demokrasi itu menjadi ruang bagi rakyat Aceh bersekolah. Pengalaman dan membaca situasi menjadi guru utama. Tidak mengherankan Aceh selalu menjadi pusat perhatian, dikarenakan rakyat Aceh mampu memberikan terobosan baru dalam bingkai demokrasi. Tak tanggung-tanggung menjadi contoh bagi provinsi lain. Tulisan ini bagian upaya pencerdasan politik. Posisi saya hanya berupaya memberikan up date situasi yang bisa dijadikan bahan diskusi politik dan pencerdasan politik bagi rakyat.

Berbicara up date posisi kekinian politik Aceh, khususnya Pemilukada. Tak menyurutkan saya untuk mencoba menganalisis dari sudut pandang saya. Metode penulisan berbasiskan analisis, berdiskusi serta memahami gerakan politik dari perilaku para elit politik atau stakeholder yang terlibat perpolitikan Pemilukada. Sebelum memulai saya memberikan pertanyaan kunci sebagai pondasi di tulisan ini. Apakah Pemilukada di Aceh sesuai jadwal atau penundaan?

Kalau mau melihat arus politik yang terjadi saat ini. Hipotesis saya pemilukada tertunda dan calon independen tetap dimasukkan. Saya pernah mengatakan di media, kalau perseteruan politik ini terselesaikan kuncinya hanya satu yaitu win win solution. Maksudnya pemerintah pusat di posisi sebagai mediator harus mengakomondir keinginan dari kedua belah pihak yang berseteru. Upaya mewujudkan win win solution dibutuhkan skenario politik yang lihai, dimana mampu menjawab kebuntuan kisruh pemilukada Aceh. Tentunya skenario tersusun rapi. Seolah-olah terjadi sewajarnya. Tapi dibalik layar sudah terkonsep skenarionya.

Skenario Pertama

Menganalisis skenario pertama, pemerintah pusat menerapkan pendekatan win win solution. Dalam teori resolusi konflik pendekatan win win solution, salah satu metode penyelesaian konflik. Bila tidak dilakukan besar peluang mengarah kepada konflik di antara pihak yang berseteru. Ujung-ujungnya bisa dipastikan tindakan kekerasan berbalut politik menjadi tontonan lumrah bagi rakyat Aceh. Pencegahan dan penyelesaian cepat yang dilakukan Pemerintah Pusat harus kita berikan apresiasi tinggi. Mengapa, karena segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan kebuntuan polemik pemilukada Aceh.

Sebelum mengulas terlalu dalam berkaitan action dari skenario yang akan dijalankan, kegelisahan pikiran saya memunculkan tanda tanya. Mengapa elit politik Aceh baru menjalin siraturahmi kembali setelah hadirnya masalah? Kecenderungan seolah–olah elit politik Aceh ibarat kacang lupa kulitnya, manakala diberikan kewenangan berlimpah dan anggaran yang begitu besar tak sempat membangun komunikasi politik berlandasan hubungan hirarki.

Baru-baru ini hadir keruncingan di tengah keluarga besar Provinsi Aceh. Elit yang berseteru intensif berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan arahan dalam menyelesaikan masalah. Tidak tanggung-tanggung bargining political (deal politik) berwajah konsensus (kesepakatan bersama) ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi wujud dari komunikasi politik melakukan deal kepentingan. Kita semua mengetahui Pemerintah Pusat pun memiliki andil kepentingan atas Aceh. Berpijak daripada itu otomatis logika berpikir pemerintah pusat pun mempertimbangkan.

Berdasarkan pengamatan saya, incumbent mengambil start terlebih dahulu membangun bargaining politik kepada Pemerintah Pusat. Hasil dari komunikasi politik incumbent, terkesan Pemerintah Pusat mendukung incumbent. Padahal kalau kita mau jeli melihat langkah-langkah Pemerintah Pusat ingin melihat reaksi dari pihak lain. Awalnya dimulai dari Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah memutuskan pemilukada Aceh diserahkan kepada Komisi Independent Pemilu dan Pemerintah Aceh. Dilanjutkan dengan mengeluarkan jadwal penetapan pemilukada. Lalu respon keras datang dari pihak parlemen Aceh (DPRA), mereka ingin memecat komisioner KIP pasca penetapan jadwal pemilukada. Tentunya pihak yang keras merespon adalah Partai Aceh. Muncul tanda tanya kritis bagaimana tindakan politik yang diambil Partai Aceh?

Skenario Kedua

Pertanyaan bagaimana tindakan politik dari Partai Aceh pasca penetapan jadwal pemilukada, langsung menyusun strategi. Kunjungan ingin bertemu pemimpin pusat terlepas siapa yang dijumpai tapi membawa dampak perubahan bagi konstelasi perpolitikan Aceh. Apakah bisa di artikan kunjungan elit Partai Aceh merupakan skenario pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan kesepakatan bersama dalam membuat skenario.

Pasca kepulangan Partai Aceh, tiba-tiba selang beberapa hari perwakilan pemerintah pusat melalui Sesmenko Polhukam bersama jajarannya datang kembali ke Aceh. Bukannya permasalahan Pemilukada sudah diputuskan Mendagri melalui Dirjen Otda, lalu mengapa harus membicarakan ulang tentang polemik pemilukada. Logika rasionalitasnya, bilamana sudah datang Sesmenko Polhukam menunjukkan akan ada perubahan skenario baru yang disebut skenario kedua. Peluang besar akan terjadi penundaan pemilukada.

Penundaan Sebagi Skenario

Tidak masuk akal, ketika pesta demokrasi pemikukada yang besar hanya dikerjakan dengan jadwal yang sangat singkat dan padat kurang lebih 3 bulan. Rasionalitas saya bermain, di mana pada proses pemeriksaan kesehatan akan memakan waktu yang panjang. Belum lagi komplain dan protes dari kandidat bila tidak suka pada proses pemeriksaan kesehatan. Termasuk test baca Al Quran yang sering diprotes oleh kandidat. Belum lagi pembuatan kertas suara yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan, karena harus ditender serta tidak bisa penunjukan langsung pembuatan memakan waktu lagi. Di tambah lagi sampai saat ini struktur KIP maupun Panwaslu di tingkat kabupaten/kota sedang proses penyeleksian orangnya.

Tapi pemilukada bisa tetap waktu, jikalau seluruh anggota KIP dan panwaslu di tingkat kabupaten/kota terbentuk, nyata masih seleksi. Ditambah lagi kelengkapan logistik pemilukada kertas suara, tong suara, kelengkapan penunjang seperti komputer data bisa di pastikan sudah tersiapkan. Kenyataannya kewajiban menyediakan serta memenuhi tidak menjadi prioritas, malahan asyik dengan perseteruan politik calon independent dengan penundaan.

Berpijak dari kondisi itu, hitungan logika politik mengarah kepada penundaan. Lahir logika tersebut, disebabkan Partai Aceh berhasil membangun komunikasi politik dengan Pemerintah Pusat. Secara tersirat ingin mengatakan bahwa Partai Aceh memiliki hitungan sendiri dalam menjalankan strategi politik. Sekaligus ingin menunjukkan dirinya memiliki nilai tawar di mata pesaing politiknya yaitu incumbent.

Kalau prediksi saya benar penundaan, lalu siapa pejabat sementara yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Aceh. Orang yang diberikan mandat menyukseskan jalan pesta demokrasi pemilukada di Aceh. Perempatkan orang sebagai pejabat sementara dilihat dari dua sudut pandang. Maksudnya, bilamana hanya berfokus peralihan (transisi) dan mengembalikan tata kelola pemerintah berjalan normal, maka orang dipilih bisa seputaran Mendagri. Tapi bila keadaan tidak kondusif cenderung mengarah bisa kemungkinan orang dari instansi kemenpolhukam.

Kebiasaan saya ingin mengakhiri dengan pesan damai. Aceh kekinian adalah Aceh Baru, sejuta harapan ingin tetap bertahan perdamaian serta pembangunan berjalan pesat, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terabaikan lagi. Marilah kita mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Jangan gelap mata terhadap keadaan yang menguntungkan. Tapi jadikan peluang dari keadaan sebagai modalitas serta kekuatan melakukan perubahan yang lebih baik ke depannya. Sekali lagi mari kita semua berkomitmen menjaga pesta demokrasi dengan suasana damai dan lancar.[]

*Penulis, penimat masalah politik dan keamanan di Aceh.

Follow Twitter @harianaceh dan Facebook Ha

10 Komentar

  1. PEMILUKADA DI ACEH HARUS BERJALAN SEBAGAIMANA YG TELAH DITENTUKAN DAN HARUS AMAN NYAMAN…ITU HARGA MATI…calon lah pemimpin pemimpin yg sesuai..utk memimpin aceh kehadapan…baik dari partai mau pun dari independen…itu tdk menjadi masalah…itu lah yg namanya demokrasi…rakyat aceh butuh lenyamanan…rakyat aceh pemimpin yg memihak rakyat…bkn nya pemimpin yg memihak kelompok…ACEH AMAN RAKYAT SENANG


    Oleh PILKADA, pada 06/10/2011 - 16:22
  2. mantap aryos, orang mana anda, paham banget… pilkada memang harus ditunta, kalau tidak kita akan prang sabe rakyat aceh.. siapa yang bilang Pj itu rugi. kenyataanya, sebelum Irwadi, Gubernur Aveh adalah Pj. dan bagus sehingga menghantarkan beliau jadi Menteri BUMN,banyak juga kabupaten pemekaran di Aceh yang dijabat oleh Pj juga bagus..


    Oleh nasir, pada 07/10/2011 - 00:25
  3. Untuk saat ini seluruh rakyat Aceh berharap kepada pemerintah Pusat mendukung KIP Aceh yg telah menentukan tahapan Pemilukada Aceh, yaitu tgl 24 Des 2011 sebagai hari pencoblosan. Tidak ada alasan pemerintah Pusat untuk menunda pilkada di Aceh, karena saat ini Aceh sudah aman, Aceh tidak dalam keadaan mengalami Bencana alam dan anggaran untuk pilkada sudah tersedia. Dengan pemilukada tepat waktu maka kita semua yakin aceh akan berhasil membangun kehidupan disegala bidang. Siapapun Balon baik dari partai mau pun dari independen…itu tdk menjadi masalah…itu lah yg namanya demokrasi…rakyat aceh butuh lenyamanan…rakyat aceh pemimpin yg memihak rakyat…bkn nya pemimpin yg memihak kelompok. Jangan biarkan Aceh bergolak kembali hanya karena sekelompok orang yang merasa dirinya berjasa pada Aceh, padahal sebaliknya menghancurkan Aceh.


    Oleh ikhsan ilyas, pada 07/10/2011 - 10:52
  4. DEMI PERDAMAIAN ACEH, MAKA TUNDA PILKADA…!!!!

    Berikut permasalahan myang menjadi latar belakang kenapa Pilkada Aceh harus ditunda.
    KIP Aceh selain melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tersebut di atas, juga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam membuat aturan pelaksana Pilkada Aceh tahun 2011, antara lain:
    1. Mengakomodir calon independen (melanggar pasal 256 UUPA jo. Pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006).
    2. Anggota partai politik yang maju lewat jalur independen tidak perlu mundur dari partai politik (melanggar Pasal 33 ayat (1c) Qanun Nomor 7 Tahun 2006).
    3. Menggantikan istilah “Pilkada” menjadi “Pemilukada” (melanggar Pasal 1 poin 12 UUPA)
    4. Menafsirkan istilah calon perseorangan dengan calon independen yang berbeda (melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun nomor 7 tahun 2006).
    5. Inkonsistensi terhadap dukungan calon independen ( 3% di UUPA dan 5% di undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ).
    6. Tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar Pasal 269 ayat (1) UUPA).
    7. Mengurangi kewenangan Otsus Aceh (melanggar Pasal 11 ayat (2) UUPA).

    8. Dasar legitimasi yang di gunakan oleh Komite Independent Pemilihan (KIP) Aceh dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala daerah di Aceh sangat lemah. Seharusnya sebagai lembaga eksekutor, KIP tidak boleh membuat produk hukum sendiri dalam menjalankan tahapan pemilihan. KIP tidak boleh menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan pilkada di Aceh.

    9. Akibat adanya konflik regulasi dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 256 UU No.11 Tahun 2006. Maka patut dipertimbangkan munculnya konflik fisik akibat nuansa struktur social masyarakat pra MoU Helsinky belum begitu jauh berubah karena kegagalan proses rekonstruksi dan rekonsiliasi yang di lakukan oleh Badan Pemerintah.

    10. Kekhususan serta keIstimewaan sebuah Daerah dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Walaupun dalam pertimbangan isi kandungan UUD45 di dalam kausul menimbang poin A yang berbunyi seperti berikut; bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa , yang diatur dengan Undang-Undang, maksud diatur dengan undang-undang disini adalah UUPA untuk mengatur kekhususan dan istimewaan aceh. Karena pertimbangan dalam menimbang poin A tersebut sehingga di kukuhkan dalam isi UUD 45 Pasal 18B ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 pada amandemen ke dua disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”. Maka dengan demikian tidak ada alasan bagi 4 orang pemohon kostitusional reviu pasal 256 UUPA dan Makamah Kontitusi mengatakan UUPA pasal 256 bertentangan dengan UUD45.

    11. Bahwa Proses melakukan putusan oleh MK adalah bisa di katagorikan cacat hukum di karenakan tidak mengikuti prosedural legalitas kompetisi institusi akan tetapi dilakukan oleh perseorangan. sebagai mana di atur dalam undang undang, yang mengharuskan meminta pertimbangan DPRA terlebih dahulu, hal ini bisa dikatagorikan bentuk pelanggaran dan pengangkangan pada hukum yg berlaku di Negara kita. Bentuk bentuk pengangkangan terhadap hukum yg berlaku semakin jelas terjadi setelah ada putusan tersebut, dikarenakan menurut pandangan kami putusan konstitusionall review pasal 256 UUPA tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 269 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu “dalam hal adanya rencana perubahan Undang Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Peristiwa ini terkesan Mahkamah kontitusi tidak mau mengakui kekhususan Aceh dan ingin menghancurkan nya

    12. Aceh masih dalam proses damai setelah adanya perjanjian internasional, dan masih transisi pasca perjanjian perdamaian tersebut, yang telah melahirkan Traktat perjanjian damai sehingga tertuang dalam MoU Helsinky, yang isi traktat perjanjian tersebut wajib ditaati dan memenuhi oleh para pihak, Merujuk pada isi traktat tersebut dalam poin 1.1.2 tentang UUD Pemerintahan Aceh yg sangat jelas disitu di atur 6(enam) hal yg menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat dan yang selebihnya menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh. Dalam hal ini termasuk kewenangan Aceh mengatur Parpol, Pilkada Aceh dan Struktur Pemerintah Aceh , yg sudah di atur ke dalam UU Pemerintahan Aceh.

    13. Pertemuan Dirjend Kemendagri dengan Muspida Aceh yang juga turut serta oleh pihak KIP Aceh telah menyepakati agar proses tahapan Pilkada supaya Cooling Down. Sampai ada kepastian dan regulasi hukum pasti untuk dipatuhi dalam pelaksanaan PILKADA Aceh.


    Oleh aneuk pase, pada 07/10/2011 - 13:14
  5. Peu yang dipeugah Aryos Nivada nyan beutoi that, aryos carong that,….sebaiknya Irwandi ganti saja tuh staf ahli hukum dan politik lengkap dengan akademisinya, sudah tidak S-3 rekam jejaknya jelas berpendapat sesuai pesanan, pesanan sesuai bayaran, bikin malu unsyiah saja


    Oleh Beutoi Kapeugah Aryos Nivada, pada 07/10/2011 - 14:18
  6. Peu yang dipeugah Aryos Nivada nyan beutoi that, aryos carong that,….sebaiknya Irwandi ganti saja tuh staf ahli hukum dan politik lengkap dengan akademisinya, sudah tidak S-3 rekam jejaknya jelas berpendapat sesuai pesanan, pesanan sesuai bayaran, bikin malu unsyiah saja


    Oleh politik, pada 07/10/2011 - 14:21
  7. kepeu keu Irwandi.. Aryos nyan mantap tameng dalam PA, lage si Fakrul Razi, lage-lage awak nyan ta puek keu Caleg PA uke untuk perjuangkan UUPA.. bah rame ureung carong dalam PA untuk bangun Aceh,,, yang bangai-banagai dan mafia tubit laju keudeh dari PA segolom di use.. brok PA gara-gara kah… anggota dewan PA yang mafia, lage yang poh khatib kajuet tubit, lain siap-siap teu PAW… nyoe PA neuk bersih-bersih…


    Oleh karia, pada 07/10/2011 - 14:40
  8. Awak PA nyan keun peureutee ASEE mandum… sang bak takalon hi…peureutee seumah boh awak GAM mandum di ateuh,hahaha…PA itu siapa yah…kok mau jadi bandit di Aceh…ayoooo ramai2 kita basmi saja GAM ramjadah nyan madum…bah diplueng ulua lom keudeeh…..gara2 awak nyan woe u aceh, abeh karu nanggroe aceh ubee na….


    Oleh HOM HAI, pada 07/10/2011 - 18:12
  9. Peugah haba beget tanda aneuk ureung get. Homhaj bak nan mungkeen cit aneuk si hom ( Hama meusoe)ka patout lagee nyan tameusu. TAPI LON PIKEE DROUNE HANA MEUNAN, DROENE UREUNG ACEH, TATUPEU MAKNA PENJAJAH, MAKNA PEJUANG, MAKNA KATA PENGKHIANAT. Droene kon bik lamiet tapi bik bangsawan Aceh. Amanat ureung tuha BEK JEUT KEUSIPALEEH BOH KADA ATAU SIPALEEH SEUNOH KADA. Kaneuthee kon?


    Oleh WAN ALHITAMY, pada 12/10/2011 - 10:31
  10. orang aceh itu pura-pura pinter tapi bodohnya tdk ketulungan


    Oleh edy, pada 02/01/2012 - 23:28

KOMENTAR