Apresiasi Penegakan HAM di Belanda

Opini - 20 December 2011 | 2 Komentar

Oleh Jafaruddin - PEMBANTAIAN Rawagede adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan tentara Belanda. Penduduk Rawagede dibantai secara tragis dan sadis pada 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Ratusan warga sipil menjadi korban dalam pembantaian tersebut. Ketika itu tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang.

Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Lebih sadis lagi, 4 Oktober 1948, tentara Belanda kembali melancarkan pembersihan. Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian itu bervariasi, mulai dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki Desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata saat itu, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati

Menyimak fakta sejarah di atas memang menyedihkan pembantaian terhadap warga sipil, dan kekejaman tersebut juga patut dikutuk. Apa yang dialami oleh masyarakat Rawagede ketika itu, juga pernah dialami masyarakat Indonesia di sejumlah provinsi lain, lebih-lebih di Aceh mulai masa Daerah Operasi Militer (DOM), yang terjadi beruntun tahun 1999 Seperti Simpang KKA, gedung KNPI, pembantaian Tgk Banqiah dan santrinya, Pembantaian di Krueng (sungai) Arakundou, Aceh Timur. Kemudian Bumi Flora 2001 dan selanjutnya darurat militer.

Namun, setelah peristiwa itu, bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Belanda terhadap masyarakat Rawagede untuk “menebus” dosanya. Bagaimana pula penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Indonesia juga Aceh terhadap seberat kasus pelanggaran yang masih teringat jelas di ingatan korban dan masyarakat.

Pelajaran Penting

Baru-baru ini Pengadilan Den Haag memenangkan gugatan janda korban pembantaian Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang) pada tahun 1974 dan mengaku negaranya bersalah dalam peristiwa tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Pemerintah Belanda membayar kompensasi kepada janda korban pembantaian di Rawagede.

Gugatan hukum ini diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dua tahun setelah Indonesia merdeka. Gugatan dilakukan sejak 2008 di Pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu (kompas.com).

Dalam putusan itu banyak pelajaran penting yang dapat dipetik, dan menjadi cermin bagi Pemerintah Indonesia dan juga Pemerintah Aceh. Karena masih banyak kasus pelanggaran berat yang terjadi masa silam, belum ada penyelesaian. Sementara korban masih mengalami trauma yang berkepanjangan, tapi tak penuntasan kasus dan pemenuhan hak korban.

Mengapa penting? Karena dalam putusan Pengadilan Den Haag bukan hanya tersirat kesadaran hakim untuk menegakan hukum yang independen dan integritas. Tapi juga menunjukkan keberpihakannya kepada penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM. Pengadilan Den Haag serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Buktinya, hakim menolak penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kedaluwarsa yang terjadi lebih dari lima tahun. Hakim masih mempertimbangkan fakta pelanggaran HAM yang terjadi, selama hak-hak korban belum terpenuhi, meski kasusnya terjadi 64 tahun silam.

Keseriusan lain yang dilakukan Pemerintah Belanda terhadap kasus tersebut, meminta maaf berkali-kali kepada masyarakat Rawagede sebelum mengeluarkan bantuan berupa kompensasi atas vonis yang telah ditetapkan pengadilan Den Haag. Putusan tersebut mendapat respon yang luar biasa dari para pihak di Indonesia tak terkecuali lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang ikut mengapresiasi.

Nah, bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan provinsi Aceh. Kita belum melihat adanya keinginan baik dari pemerintah untuk benar-benar menyelesaikannya sebagai langkah menegakan hukum. Indonesia memiliki sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. KontraS mencatat ada delapan kasus HAM berat di Indonesia yang belum tersentuh proses hukum.

Di antaranya, kasus pembantaian Massal 1965 yang menewaskan 1,5 juta orang, kasus Penembakan Misterius “petrus” dari 1982 sampai 1985 yang menewaskan 1.678 warga. Kasus di Timor Timur Pra referendum 1974-999 yang menewaskan ratusan ribu warga, kasus-kasus di Aceh Pra DOM yang menewaskan ribuan warga. Kasus di Papua 1966 yang menewaskan ribuan warga, kasus Dukun Santet Banyuwangi tahun 1998 yang menewaskan puluhan warga.

Kendati ada kasus yang diselesaikan, tapi sampai sekarang masih macet di tengah jalan. Ini mengindikasikan pemerintah kita belum serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Padahal kasus Rawagede yang di putuskan putusan Pengadilan Den Haag sudah 64 tahun silam terjadi. Bahkan sekarang hanya tinggal ahli waris. Tapi kenapa kasus Indonesia yang masih membekas di ingatan para korban belum diselesaikan?

Potensi Terjadi

Menurut penulis ada dua kemungkinan yang berdampak bagi Indonesia dengan belum adanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Pertama, kasus-kasus serupa sangat berpotensi terjadi ke depan lagi, karena tak ada sanksi yang dapat memberi “pelajaran” kepada para pelaku. Kasus pelanggaran Ham terus meningkat di Indonesia salah satu faktornya karena tak ada penyelesaian. Bahkan kemungkinan lain Indonesia akan mendapat nomor urut satu di Dunia sebagai negara terbanyak kasus pelanggaran HAM.

Kedua, korban dan ahli waris korban pelanggaran HAM menjadi apatis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Bahkan juga bisa berkemungkinan ke depan akan terjadi aksi pemberontak sebagai reaksi tidak adanya perhatian pemerintah untuk menyelesaikan.

Untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Pemerintah Indonesia bisa “bercermin” kepada putusan Pengadilan Den Haag terhadap kasus Rawagede. Karena kasus ini sudah terjadi 64 tahun lalu, tapi kenapa Pemerintah Belanda mampu menyelesaikannya. Padahal Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan Indonesia adalah produk Belanda zaman dulu. Jadi sangat berkemungkinan untuk diselesaikan. Hanya satu saja yang menjadi persoalan adalah, apakah pemerintah berkeinginan untuk menyelesaikan?

Bagi Aceh

Pasca ditandatangani MoU Helsinki, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM di Aceh sudah didengungkan untuk pengusutan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tapi sampai sekarang raqan KKR belum juga jelas juntrungnya. Penulis memprediksi jika pada kepemimpinan eksekutif dan legislatif periode sekarang Rancangan Qanun (Raqan) KKR tak bisa dilahirkan, besar kemungkinan pada periode kepemimpinan ke depan semakin tak jelas. Mengapa? Karena “pilot” Aceh sekarang Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar sangat erat dengan para korban konflik, mereka juga bagian dari korban konflik. Begitu juga anggota DPR Aceh yang didominasi oleh Partai Aceh (PA). Mereka juga sangat erat dengan korban konflik. Seharusnya raqan KKR juga menjadi prioritas bagi mereka untuk pengungkapan kasus pelanggaran di Aceh, kemudian pemenuhan hak mereka. Semoga!*

*Jafaruddin, Ketua Kelas Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara

Follow Twitter @harianaceh dan Facebook Ha

2 Komentar

  1. Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) letak nya di belanda ya. Seharus nya aceh juga menggugat indonesia ke mahkamah internasional karena di aceh juga termasuk pelanggaran HAM berat. Yang di lampung aja mau di ajukan ke mahkamah internasional masa aceh yang begitu banyak pelanggaran HAM diam aja. . Bangai


    Oleh Pidie Fly, pada 20/12/2011 - 15:41
  2. Tambahan dikit itu sebenar nya bukan keputusan belanda tapi keputusan Mahkamah Internasional / ICJ. Cuma kebetulan mahkamah tersebut letak nya di den haag, belanda yang membuat image itu adalah keputusan pemerintah belanda. Aceh kalau mau tinggal gugat ke MI biar di proses. . Masalah nya ada yang berani ga? Kalau gubernur, wakil gubernur dan PA/ eks mantan GAM ga usah di harap mereka sudah bertuhankan uang bin berbalik arah 180 derjat celcius. . Berjuang aja sendiri atau berkelopok. Keadilan harus di PERJUANGKAN alias tidak akan datang sendiri. Itu tantangan buat yang berani, soe beuhe?


    Oleh Netherland, pada 20/12/2011 - 15:55

KOMENTAR