“Lokasi HGU sudah beberapa tahun tak dimanfaatkan. Areal tersebut tidak berfungsi dan terlihat terbengkalai begitu saja tanpa adanya pembangunan apapun,” kata mantan Anggota DPRD 2004-2009 Kota Langsa, Nasrul Haida SE, kepada Harian Aceh, di halaman Sekretariat Pemko Langsa, Selasa (30/6).
Dia menyadari bahwa setiap HGU diterbitkan selama 25 tahun dan HGU tersebut dipegang oleh perusahaan tertentu. Namun selama lima tahun berjalan tidak ada kegiatan sama sekali. “Itu sebabnya pemerintah dapat mencabut izin HGU seperti itu,” ungkapnya.
Pencabutan izin HGU perlu dilakukan agar tidak ada lahan terbengkelai dan mubazir di kota ini. “Jadi dengan alas an itu bisa dilakukan pencabutan izin HGU,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bawa terkait HGU Kopalmas tersebut, Walikota Langsa sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak Kopalmas dan mereka (Kopalmas-red) menyatakan akan segera membangun berbagai sarana yang dibutuhkan di areal Kuala Langsa itu. “Kalau memang Kopalmas tidak mampu mengelola lahan itu, sebaiknya ditarik saja dan dikelola sendiri Pemerintah Kota Langsa,” katanya.
Dia menyebut, pengambil-alihan ini penting, agar lahan itu segera dapat dimanfaatkan sehingga akan menyerap tenaga kerja.(sri)



