HARIAN ACEH. COM

Friday
Mar 12th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Aceh Timu Idi Kakek Bau Tanah Cabuli Bocah Tetangga

Kakek Bau Tanah Cabuli Bocah Tetangga

Idi Rayeuk | Harian Aceh - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di bumi syariat. Mawar, 12, sebut saja demikian, dicabuli kakek yang sudah bau tanah, RA, 58, warga Desa Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Tersangka menggarap bocah tetangganya di ranjang yang biasa dipakai bersama istrinya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman melalui Kasat Reskrim AKP M Isharyadi SIk, Rabu (1/7), mengatakan perbuatan bejat sang kakek dipergoki langsung oleh orang tua korban. “Kejadiannya pada Senin (29/6) sekira pukul 13.30 WIB, di saat istri tersangka tidak di rumah,” katanya.

Awalnya ayah korban menaruh curiga karena korban yang pamit kepadanya sebentar, hampir satu jam ditunggu belum pulang ke rumah. ”Korban pamit kepada orang tuanya sekira pukul 12.30 WIB, tapi hingga pukul 13.30 belum pulang juga sehingga orang tuanya mencari dia ke rumah pelaku,” jelas Isharyadi meniru pernyataan ayah korban.

Menurut ayah korban, kata dia, hari itu korban memang pamit pergi ke rumah pelaku yang sering memberi uang kepada korban, karena dia tidak memiliki anak. Belakangan diketahui, korban ke sana hari itu juga bermaksud untuk meminta uang.

“Namun saat itu, tersangka hanya sendiri di rumah karena istrinya sedang ke tempat pesta. Mungkin karena sudah dirasuki setan, begitu korban tiba di rumahnya langsung digiring masuk ke dalam kamar. Lalu dengan leluasa menggagahi korban,” kisahnya.

Namun naas bagi sang kakek, ayah korban yang mencari anaknya ke rumah pelaku memergoki dia sedang memakai celananya. Sementara korban menangis sesunggukan. “Ayah korban naik pitam, sehingga sempat terjadi pertengkaran kecil antara keduanya. Namun tidak sampai berkelahi,” lanjut Kasat Reskrim.

Orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Menerima laporan itu, aparat langsung menciduk pelaku di rumahnya. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Aceh Timur,” kata Isharyadi.

Kepada polisi pelaku mengaku ini pertama kali dilakukannya, karena tidak tahan lagi melihat tubuh korban. “Hasil visum membuktikan selaput dara korban sobek akibat dimasuki benda tumpul,” lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang No 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun. “Saat ini kami masih terus memeriksa tersangka secara intensif,” tandasnya.(cis)