Hanifah diperiksa di Mapolda Aceh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Dia mendapat waktu istirahat sekitar satu jam setengah dan diperiksa kembali pukul 14.00 WIB. “Penyidik baru menanyakan 16 pertanyaan dari 50 pertanyaan yang disiapkan. Pemeriksaannya mungkin bisa sampai dua hari,” kata Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Aceh Kombes Pol Drs Wahab Saroni SH yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Farid AS.
Menurut Farid, Kadis Hutbun Aceh dan satu stafnya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus penebangan di hutan produksi itu. “Hanifah bersama empat stafnya datang memenuhi panggilan polisi. Saat ini baru Kadis Hutbun bersama satu stafnya yang baru dilakukan pemeriksaan,” kata Farid didampingi Kasat IV Tipiter Kompol Sumardi.
Dijelaskannya, Hanifah Affan masih ditanyakan seputaran kewenangannya dan tugas-tugas pokok dalam mengawasi dan mengelola kawasan hutan lindung dan produksi. Selain itu, Hanifah Affan juga sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) di Dinas Hutbun Aceh.
Sedangkan Udaya, kata Farid, diperiksa selaku saksi karena di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dia bertindak sebagai petugas monitoring dan evaluasi pada pekerjaan land clearing yang dilakukan CV Bumi Pantai Lentari (BPL).
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap lembaga atau instansi yang ada kaitannya dengan kasus itu. “Mungkin cukup banyak akan diperiksa, termasuk juga panitia tender,” katanya.
Sebelumnya Polda) Aceh telah menahan Wakil Direktur CV Bumi Pantai Lentari, Saf, terkait dengan penebangan hutan produksi seluas 100 hektar di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Saf resmi ditahan pada Kamis (25/6), setelah diperiksa secara maraton beberapa hari dan juga hasil perkembangan dari sembilan saksi yang telah diperiksa. Polda Aceh juga telah menahan 10 alat berat dan 2.020 meter kubik kayu log dari hasil penebangan liar itu.(bai)



