HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh Jadi Barang Bukti Kasus Abdullah Puteh, Status Heli MI-2 Tak Jelas

Jadi Barang Bukti Kasus Abdullah Puteh, Status Heli MI-2 Tak Jelas

Banda Aceh | Harian Aceh - Helikopter MI-2 PLC Rostov yang menjadi barang bukti dalam kasus mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, hingga kini masih tertambat di Jakarta. Status heli tersebut belum jelas, apakah masih milik Pemerintah Aceh atau sudah menjadi milik pribadi Abdullah Puteh.

“Statusnya belum jelas, apakah milik Pemda atau sudah menjadi milik Abdullah Puteh terkait uang ganti rugi terhadap negara yang sudah dibayarnya,” ujar Gubernur Irwandi Yusuf, Kamis (1/7).

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan tentang status heli tersebut. “Kami belum tahu bagaimana nasib heli tersebut dan Pemerintah Aceh masih menunggu fatwa dari Pemerintah Pusat mengenai statusnya ke depan,” kata Irwandi.

Pembelian helikopter itu bermula dari kebutuhan pemerintah daerah agar bisa meninjau seluruh wilayah Aceh yang sedang dilanda konflik. Pada 17 Juli 2001 Gubernur Abdullah Puteh menyurati bupati dan walikota untuk meminta persetujuan mereka agar sebagian dana penerimaan pajak penghasilan digunakan untuk membantu membeli helikopter. Usulan tersebut ditentang banyak pihak dan akhirnya menjadi batal.

Namun, tahun 2002 upaya itu kembali dilakukan Puteh. Pembelian heli dianggarkan dalam pos pengadaan sarana transportasi Pemerintah Aceh. Setelah menjalankan berbagai prosedural pembelian, akhirnya heli yang direncanakan menjadi alat transportasi perjalanan dinas tersebut berhasil dibeli Pemerintah Aceh.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Hakim Ketua Artidjo Alkostar, 13 September 2005, memvonis Abdullah Puteh selama 10 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp6,564 miliar kepada negara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam sidang tanpa dihadiri terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat terdakwa ini, majelis hakim mengatakan Abdullah Puteh secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan membeli helikopter buatan Rusia.

Pada 23 November lalu, Marlinda Purnomo—istri Abdulah Puteh—mengajukan kredit ke Bank Mega dengan agunan sebidang tanah di kawasan Cipete dan tanah serta bangunan di Ciganjur, Jakarta Selatan. Bank menyetujui kredit itu. Setelah cair langsung digunakan untuk membayar kerugian negara.

Saat itu, Mohammad Assegaf, pengacara Puteh, mempertanyakan status helikopter. Menurut dia, kliennya sudah dihukum dan membayar uang pengganti dengan dana pribadi. "Logikanya sama saja dia yang membeli helikopter itu," ujarnya.

Meki begitu, sampai sekarang status heli itu belum diperjelas kepada Pemerintah Aceh. “Jadi kita belum bisa memboyongnya ke Aceh,” tandas Irwandi, kemarin.(boy)