Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banda Aceh Nilawati SH mengatakan berkas kasus korupsi yang merugikan negara Rp96,5 juta itu diterima pihaknya dari tim penyidik Poltabes Banda Aceh pada Senin (7/9). “Saat ini berkas itu sedang dipelajari tim khusus perkara tindak pidana korupsi, jadi belum dapat menyimpulkan lengkap atau tidaknya berkas yang disampaikan kepolisian tersebut,” sebutnya, Rabu (9/9).
Dia menjelaskan, untuk mempelajari sebuah berkas korupsi pihaknya mempunyai waktu selama satu minggu, sebelum memberikan kesimpulan P21 (lengkap) atau akan ada P19 (pegembalian berkas) dengan surat petunjuk (P18) kepada penyidik polisi. “Kami baru bisa menyampaikan berkas itu sudah layak dilimpahkan ke penuntutan atau mesti dikembalikan lagi ke polisi, setelah seminggu kami pelajari,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Mohd Ilyas SE MM bersama Rajab Marwan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan dua rekanan, Fadhil Yulizar dan Rusli Umar, resmi ditahan Poltabes Banda Aceh pada Senin (24/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penyidikan polisi, para tersangka memiliki indikasi dan bukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan cetak sertifikat uji baca Al Quran tahun 2008.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) ditemukan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut Rp96.519.545 dari total anggaran Rp236 juta sumber APBA 2008.
Proses pengadaan sertifikat itu juga dinilai menyalahi ketentuan karena tidak dilakukan proses tender. Proyek itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) rekanan, padahal nilai proyek ratusan juta rupiah. Pengguna barang dan jasa juga tidak memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan secara keahlian berdasarkan data, serta tidak dilakukan negosiasi harga.(min)



