Taufik bersama seorang stafnya tiba di kantor Kejati sekira pukul 10.00 WIB. Orang nomor satu di RSUZA itu baru selesai menjalani pemeriksaan tahap pertama sekitar pukul 18.00 WIB. “Ya baru saja selesai kami mintai keterangan dari Direktur RSUZA Banda Aceh,” kata Kasipenkum Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis ketika dihubungi Harian Aceh sekira pukul 18.10 WIB, kemarin.
Menurut Ali Rasab, pemanggilan terhadap Taufik sebatas dimintai keterangan terkait dugaan mark-up pengadaan CT-Scan atau alat pemindai otak dan sumsum tulang belakang untuk RSUZA Banda Aceh senilai Rp17,6 miliar. Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum dapat menyimpulkan sejauh mana keterlibatan Taufik dalam pengadaan itu.
“Ini baru pemanggilan pertama terhadap Taufik dan kemungkinan akan ada pemanggilan selanjutnya, jadi kami belum bisa menyimpulkan. Nanti sehabis lebaran kita lanjutkan kembali penyelidikannya,” jelas Ali Rasab.
Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah Pansus XII DPRA melakukan kunjungan ke RSUZA Banda Aceh awal Agustus 2009. Saat itu dewan menemukan berbagai kejanggalan pada pengadaan alat medis di sana. Tim Pansus DPRA menduga ada penggelembungan harga terhadap pengadaan alat fotomedis (CT Scan) dan MRI di RSUZA Banda Aceh.
Jumlah pagu keseluruhannya pada 2008 mencapai Rp46,6 miliar, masing-masing untuk CT Scan dialokasikan Rp17,6 miliar dan MRI Rp39 miliar. Nilai kontrak pengadaan CT-Scan yang mencapai Rp17,6 miliar per unit itu dinilai terlalu mahal jika dibandingkan dengan harga alat yang sama pada distributornya di Jakarta (Siemens) yang hanya 1,1 juta dolar AS atau Rp11 miliar per unit.
Bahkan, dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria di Banda Aceh, Jumat lalu, legislatif minta dugaan penggelembungan harga pengadaan peralatan RSUZA itu diserahkan ke penyidik KPK. "Itu penting sebagai upaya bersama menghindari fitnah terhadap seseorang. Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Sayed Fuad saat itu.(min)



