HARIAN ACEH. COM

Wednesday
Mar 17th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh Pengesahan Qanun Jinayat, ‘Harus Disinkronkan dengan Perundangan Pusat’

Pengesahan Qanun Jinayat, ‘Harus Disinkronkan dengan Perundangan Pusat’

Banda Aceh | Harian Aceh - Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang disahkan DPRA, Senin (14/15), dinilai tetap harus disinkronkan dengan sistem perundangan di Indonesia.

“Hal ini penting  dilakukan untuk pelaksanaan  dan penegakan hukum tersebut secara efektif dalam kehidupan masyarakat Aceh nantinya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di sela-sela buka puasa bersama ulama di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin (14/9).

Menurutnya, Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang baru disahkan di Aceh akan berdampak bagus, tetapi tetap masih harus disinkronkan dengan perundangan pusat lagi. Sebagai contoh, lanjut dia, Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat saat ini masih bersifat lokal. Hal ini dinilai akan terjadi perbedaan persepsi antara kejaksaan dengan Mahkamah Agung (MA) nantinya jika ada kasus yang dinaikkan ke tingkat kasasi.

“Nah, jika ini terjadi tanpa sinkronisasi tentu saja Mahkamah Agung akan tetap berpegang pada ketentuan dan perundangan yang lama. Kecuali semua kasus yang terjadi di Aceh nantinya tidak dinaikkan ke MA lagi sehingga itu tidak masalah,” jelas Mahfud.

Secara umum, kata dia, Pemerintah Pusat turut memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap pengesahan sejumlah qanun baru di Aceh. Keberadaan qanun ini dinilai adalah langkah maju bagi Aceh yang memanfaatkan bentuk keistimewaan yang dimilikinya.

Mahfud juga menegaskan, Pemerintah Pusat tidak memiliki kepentingan apapun terhadap pengesahan sejumlah qanun di Aceh. “Yang melaksanakan ini semua adalah masyarakat Aceh itu sendiri. Pembentukan qanun ini sendiri merupakan turunan dari perundangan yang mengatur keistimewaan Aceh sehingga kita (Pemerintah Pusat—red) tidak masalah,” tandasnya.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Taqwaddin menyatakan hukum yang baik adalah hukum yang efektif, yaitu yang dapat diimplementasikan dalam tataran empirik. “Hukum yang dapat dengan mudah diimplementasikan atau diberlakukan, tentu saja hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan hidup (living law) masyarakatnya,” katanya.

Berkaitan dengan Qanun Jinayat, lanjut dia, perlu pertanyaannya apakah penegasan hukuman rajam telah sesuai dengan kebutuhan dan living law rakyat Aceh? Apakah dengan pembebanan hukuman yang kian dahsyat dapat menumbuhkan rasa keadilan dalam masyarakat? “Ingat, esensi utama hukum, termasuk qanun, adalah untuk mewujudkan keadilan, bukan melulu kepastian,” ungkapnya.

Dia menilai diperlukan telaahan terhadap naskah akademiknya oleh pihak yang pro dan kontra untuk mengetahui semangat yang hendak dibangun dengan perumusan materi itu. “Upayakan jangan emosi dalam membentuk materi peraturan perundang-undangan, karena akan membawa implikasi yang luas di dalam masyarakat,” jelas Taqwaddin.

Dia menyarankan kepada siapa saja (97 person) yang keberatan dengan Qanun Jinayat dapat menempuh jalur hukum untuk menolaknya, yaitu melalui mekanisme uji materil oleh Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 235 UUPA. “Jangan sampai ribut-ribut, berpikirlah dengan hati dan berbuatlah untuk masa depan Aceh yang lebih baik,” sarannya.(mrd)