HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh SS Rp2 Miliar Raib di Gudang Penyimpanan Barang Bukti, Kajari Jantho Diperiksa, Proses Hukum Tersangka Pemilik SS Dilanjutkan

SS Rp2 Miliar Raib di Gudang Penyimpanan Barang Bukti, Kajari Jantho Diperiksa, Proses Hukum Tersangka Pemilik SS Dilanjutkan

Banda Aceh | Harian Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jantho Hasanuddin Gading segera dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dimintai keterangan terkait raibnya barang bukti shabu-shabu (SS) senilai Rp2 miliar lebih. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka pemilik SS tersebut tetap dilanjutkan.

“Kami segera memintai keterangan Kajari Hasanuddin dan stafnya. Siapapun yang terlibat pembobolan gudang penyimpanan barang bukti itu akan kami tindak,” sebut Kajati Aceh Yafizham saat dihubungi, Sabtu (26/9).

Menurut dia, jika hasil pengembangan polisi nantinya terbukti ada oknum Kejari Jantho yang terlibat akan ditindak sesuai peraturan kedisiplinan kejaksaan.  Namun, sejauh ini pihaknya menyerahkan pengusutannya kepada aparat polisi karena kasus bermotif pencurian.

Yafizham mendesak pihak kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan agar semua praduga yang menyudutkan pihak kejaksaan dapat terungkap.

Proses Hukum  

Hilangnya barang bukti SS seberat 530,4 gram yang diperkirakan bernilai Rp2 miliar dianggap tidak akan mengganggu proses hukum kasus tersebut. “Kasusnya tetap dilanjutkan, karena nanti dikuatkan dengan surat kehilangan dari kepolisian. Ini memang telah terjadi, bukan dibuat-buat,” kata Kajari Jantho Hasanuddin Gasing SH.

Menurut dia, barang sitaan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang itu sebenarnya sudah dijaga sesuai standar pengamanan. “Meski saat itu seluruh pegawai telah libur, namun setiap malamnya ada petugas yang berjaga,” sebutnya.

Tapi, lanjut dia, pada malam naas tersebut salah seorang pegawai yang bertugas mangkir, sehingga hanya satu orang yang menjaga kantor. “Saya tidak di Jantho waktu itu karena sudah libur. Setelah mendapat kabar langsung kembali ke Jantho. Jujur saya sangat kesal dengan pegawai saya yang mengabaikan perintah,” ujar Hasanuddin.

Dia menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada pegawai yang mangkir pada malam tersebut. Ia juga tidak menampik bahwa terkait peristiwa tersebut pihaknya akan diperiksa Jaksa Bidang Pengawas (Jamwas) Kejati Aceh. “Sanksi terserah atasanlah nanti, karena kami juga akan menjalani pemeriksaan Jamwas pada Senin (besok—red),” ungkapnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam peristiwa tersebut, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada proses penyidikan polisi. “Saya sangat berharap polisi dapat mengungkapnya. Jadi siapapun yang terlibat nantinya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara praktisi hukum Junaidi Yahya SH yang dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan pencurian yang berakibat hilangnya barang bukti yang hendak dilimpahkan ke pengadilan, memberi keuntungan bagi tersangka. “Dalam persidangan, barang bukti merupakan kunci utama yang harus diperlihatkan kepada majelis hakim untuk menjerat tersangka. Tanpa itu, akan mengurangi kekuatan dakwaan yang diajukan JPU serta menimbulkan kekhawatiran adanya rekayasa penyidik,” katanya. 

Diakuinya, secara hukum tanpa barang bukti pun berkas dan kedua tersangka masih tetap bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Ya, cukup melampirkan foto-foto dari BAP polisi saat penyelidikan. Namun kurang kuat jika tanpa dibaringi barang bukti aslinya,” sebut Junaidi.

Dia mencontohkan, kejadian serupa pernah terjadi di Pengadilan Jakarta. “Karena barang bukti yang diajukan ke pengadilan hanya foto-foto saat penyelidikan polisi, hakim menganggap foto itu hanya rekayasa penyidik sehingga para tersangkanya dibebaskan. Berbicara di pengadilan yang utama adalah barang bukti,” tandas Junaidi.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti SS seberat 530 gram yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara SIM, raib dalam gudang penyimpanan barang bukti Kejari Jantho. Pembobolan gudang yang mengakibatkan hilangnya SS senilai Rp2 miliar lebih itu diduga melibatkan ‘orang dalam’. Selain SS seberat 530 gram, pelaku juga menggondol dua unit handphone dan paspor kedua tersangka yang terbungkus dalam paket tersebut. (cmz/min)