HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh Kasus Penganiayaan Guru, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik

Kasus Penganiayaan Guru, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik

Banda Aceh | Harian Aceh -Dua oknum polisi yang diduga menganiaya Irham Mahmud, guru SDN 1 Lampeuneurut Aceh Besar, menjalani sidang kode etik di Mapoltabes Banda Aceh, Jumat (18/12) pagi.

Dalam sidang yang digelar Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Displin (P3D) itu, oknum polisi berinisial Briptu R yang bertugas di bagian Logistik dan Briptu M yang bertugas di bagian Samapta Poltabes Banda Aceh dikenakan enam tuntutan kumulatif. Yakni sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat dua periode, penundaan melanjutkan pendidikan, dan kurungan badan selama 21 hari.

Sidang kode etik ketidakdisiplinan dua anggota Poltabes Banda Aceh tersebut terbuka untuk umum. Korban, pihak PGRI, dan kepala sekolah tempat korban mengajar ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Sidang itu dipimpin Waka Poltabes Banda Aceh AKBP Cahyo Dudi Siswanto, didampingi sekretaris sidang Rizal, pendamping pimpinan Iptu Sulaiman M, penuntut Iptu Zulkarnain, dan pendamping Rizal Antoni. Di hadapan sidang, kedua oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya memukul dan melakukan tindak kekerasan kepada Irham, guru yang ditahan polisi dengan sangkaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Pengakuan keduanya dikuatkan keterangan empat saksi yang juga para tahanan di sel Mapoltabes Banda Aceh. Mereka mengungkapkan sambil memperagakan cara M dan R memukul Irham.

Sementara kedua oknum polisi itu mengaku tindakan itu dilakukannya karena dongkol dengan kasus yang menyebabkan guru SD tersebut ditahan.cqi