HARIAN ACEH. COM

Monday
Mar 15th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh Perkara Anggota TNI Belot ke GAM, Besok, Terdakwa Asral Divonis

Perkara Anggota TNI Belot ke GAM, Besok, Terdakwa Asral Divonis

Banda Aceh | Harian Aceh - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (23/12) besok, akan membacakan vonis terhadap terdakwa Asral mantan anggota TNI belot ke GAM. Sementara pada sidang lanjutan, Senin (21/12), Oditur Militer tetap pada tuntutan sebelumnya.

Penentuan pembacaan vonis terdakwa Asral tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Gatut Sulistyo SH didampingi Mayor CHK Djundan SH dan Mayor CHK Farma NA SH.

“Karena pihak kuasa hukum terdakwa tidak lagi mengajukan duplik, maka kami dari majelis hakim akan membacakan keputusan terhadap terdakwa Asral pada Rabu (23/12) nanti,” kata hakim ketua di hadapan terdakwa Asral yang didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin SH, sesaat sebelum menutup sidang.

Sementara itu, pihak oditur dalam jawabannya (replik) mengaku tetap pada tuntutan sebelumnya. Karena, terdakwa Asral telah meninggalkan dinas tanpa izin dari komandan Makoramil 09 (sekarang 05) Samadua, Kodim 0107 Aceh Selatan, sejak 9 November 1999 lalu hingga 31 Desember 2005.

“Dia juga membawa peralatan TNI, yakni sepucuk senpi jenis M16, dua magazen dan 200 amunisi, serta satu unit HT. Padahal Asral saat itu sedang melaksanakan tugas piket malam,” papar oditur Ojahan Silalahi seperti pada sebelumnya.

Usai mendengar paparan oditur yang juga tidak menyentuh Keppres No.22/2005 tentang amnesti umum dan abolisi terhadap semua orang yang bergabung GAM, kuasa hukum terdakwa tidak lagi mengajukan jawaban.  Kamaruddin menyatakan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa, tetap pada pembelaan sebelumnya. Namun, bagi dia, terdakwa Asral tetap merupakan orang yang berhak mendapatkan amnesti dari presiden.min