Blangpidie | Harian Aceh - Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melibatkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) H M Nafis A Manaf.
Hal itu terungkap dari pengakuan Said Sirhan (38) salah seorang tersangka dalam kasus tersebut yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie. “Sekda lepas tangan hingga saya terjerumus dalam kasus ini,” ungkapnya, Selasa (9/3).
Padahal menurutnya, ia bersama seorang rekan kerjanya telah beberapa kali menyetorkan dana kepada pejabat Sekdakab pada masa itu baik secara langsung di kantor ataupun dirumah. “Nafis mencoba lepas tangan dalam kasus ini, padahal dia harus ikut bertanggung jawab, karena dia ikut menerima dana dari proyek itu, saya merasa dikorbankan,” lanjut Said Sirhan.
Katanya, keterlibatan H M Nafis waktu itu adalah dengan melakukan pungutan dana dengan dalih fee proyek yang mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diserahkan Said Sirhan bersama rekan kerjanya yang bernama Tarmizi Maubudi atau sering dipanggil Adi Raji.
Besaran dana yang diserahkan secara bertahap tersebut antara lain Rp 70 juta rupiah dan Rp 35 juta rupiah, dana Rp 70 juta diserahkan secara langsung di rumah kediaman Nafis sedangkan Rp 35 juta diserahkan di kantor. Selain itu Nafis juga memungut dana lain sebesar Rp13 juta sebagai dana dukungan lanjutan proses bangunan, serta Rp49 juta untuk pengadaan. “Selain Said Abbas, Pak Nafis harus bertanggung jawab dalam kasus ini, dia tidak bisa lepas tangan dan mempungkiri semua ini,” ungkap Said Sirhan.
Sementara itu, Kajari Blangpidie Risal Nurul Fitri SH kepada wartawan mengatakan akan segera melakukan pendalaman serta menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap H M Nafis A Manaf.
Tersangka lainnya Said Abbas (mantan Kadis Kelauatan Abdya) menurut Risal yang semestinya pada Senin (8/3) kemarin akan dilakukan pemeriksaan lanjutan tetapi tidak diketahui keberadaannya.
Akan tetapi, pada Selasa (9/3) istri yang bersangkutan telah datang ke Kantor Kejari Blangpidie mengantarkan surat keterangan sakit sebagai alasan ketidakhadiran tersangka. “Selain akan memanggil HM Nafis, kami juga akan memeriksa kembali Said Abbas yang kemarin mangkir, tiga hari kedepan akan kita mintai kembali keterangannya,” lanjut Risal.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, mantan Sekdakab Abdya HM Nafis A Manaf tidak berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi ke ponselnya tidak diangkat meskipun panggilan terhubung.(fri)



