Hal itu diungkap Fatimah pada seminar nasional tentang busana Islami di Meulaboh, Minggu (20/12). Menurutnya, penggunaan celana kepada wanita tidak menjadi masalah asal baju yang dikenakan menutup lutut, dan bukan celana ketat, namun WH salama ini tidak mempedomani hal itu. “Kalau ada wanita yang pakai celana selalu dilarang, padahal celananya longgar, maka kita minta kepada Pemerintah agar memberi pemahaman dan pembekalan terhadap mereka,” katanya.
Ia juga menilai, penegakan Syariat Islam tidak akan berhasil melalui penerapan Busana Muslim saja tanpa diikuti pendalaman aqidah ahklak kepada manusia. “Busana itu kan bagian dari yang lain, apa guna bajunya muslim jika aklaknya tak bernuansa Islami,” lanjutnya.
Karena itu, ia meminta Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) memberi pengajaran bagi masyarakat agar menanamkan aqidah ahklak, sehingga penerapan Syariat Islam benar-benar berjalan secara kaffah.azh



