Seperti pada Jumat (11/9) sekira pukul 11.00 WIB, sebuah truk Mitsubishi Fuso BK 9248 ML terlihat membongkar muatan di kawasan Jalan Langgar di pusat Kota Bireuen yang sebenarnya lokasi larangan bongkar muat. Lokasi itu sebelumnya dijadikan lokasi terminal sementara. Namun beberapa bulan lalu telah direlokasi ke kawasan Cureh, Bireuen.
Kernet truk yang sedang membantu membongkar barang aneka minuman itu mengatakan, mereka membongkar barang dengan izin petugas Dinas Perhubungan Bireuen. Meski diakui mereka (truk) sebenarnya dilarang bongkar muat di tengah kota.
“Sudah beres bang. Tadi baru saja datang oknum Dishub. Katanya bongkar saja. Pos Lantas juga sudah beres,” kata kernet truk itu didepan sejumlah buruh bongkat muat. Dia juga menyebut jumlah uang minum yang disetor kepada petugas dari dua institusi itu.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub, Iskandar MZ mengatakan, sejauh ini lokasi bongkar muat yang resmi hanya di lokasi pasar induk Cureh, Geulanggang Gampong.
“Selain lokasi itu dianggap liar. Begitu pula tidak boleh ada truk yang membongkar barang di dalam. Selain itu hanya boleh truk yang bermuatan besi, semen, kaca dan sepeda motor yang boleh membongkar barang langsung ke gudang di tengah kota setelah pukul 15.00 WIB,” jelas Iskandar, ”Kalau ada oknum, kami akan tegur.”(del)



