HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Bireuen bireuen Proyek Kios Pedagang Terlantar, Rekanan Telah Ditarik Seluruh Dana

Proyek Kios Pedagang Terlantar, Rekanan Telah Ditarik Seluruh Dana

Kondisi saluran irigasi  di kawasan Desa Cot Lawa Sawa  yang tembus ke Lancok-Lancok Kuala  rusak parah tanpa adanya perbaikan dari dinas terkait. Foto direkam, Jumat (25-9). HARIAN ACEH | JONIFUL BAHRIBireuen | Harian Aceh - Proyek pembangunan 42 kios pedagang di Desa Linggong, Kecamatan Peusangan, Bireuen, dan di beberapa kecamatan lainnya di Bireuen terlantar. Rekanan diduga kabur setelah menarik dana seluruhnya.

Informasi yang diperoleh Harian Aceh dari sejumlah sumber menyebutkan, pembangunan kios untuk pedagang itu dilaksanakan dengan dana Rp770 juta. Bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) 2009. Pembangunan telah terhenti sejak beberapa bulan lalu.

Menurut warga setempat, delapan pintu kios di kawasan Desa Linggong, Peusangan dibangun di atas tanah wakaf aset milik Desa Lampoh Rayeuk. Setahu warga, rekanan pelaksana asal Kecamatan Jeunieb dan konsultan dari Kota Lhokseumawe.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan 42 kios pedagang dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Bireuen, Suhaimi membenarkan kalau rekanan pembangunan telah kabur.

Dia menyebutkan, rekanan pelaksana adalah CV Aulia Putra Samalanga milik Suraji yang dikuasakan kepada Muksalmina serta dilaksanakan Faizin, kontraktor asal Jeunieb. Rekanan itu pula yang melaksanakan pembangunan kios pedagang sebanyak delapan pintu di Teupin Mane, Kecamatan Juli yang juga belum dirampungkan.

“Selain di dua lokasi itu, sisanya tersebar di sejumlah kecamatan di Bireuen, hingga semuanya ada 42 pintu kios. Konsultan proyek adalah CV Silva Robi dan CV Multy Polar asal Lhokseumawe dengan direktur Miswar ST. Sementara pengawas lapangan bernama Jimy,” jelas Suhaimi.

Ditanya bagaimana rekanan pelaksana bisa menarik semua biaya sementara bangunan baru selesai 70 persen, Suhaimi mengatakan, penarikan dana seratus persen atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK di dinas provinsi serta PPTK Bireuen, yakni dirinya serta konsultan.

“Karena mereka (rekanan) telah kabur, maka kami yang menyetujui penarikan dana akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan kios pedagang hingga rampung, menggunakan dana pribadi yang ditanggung bersama,” ujar Suhaimi, “Pihak Inspektorat menyarankan kepada pejabat yang bertanggungjawab untuk dapat melanjutkan pembangunan dengan batas waktu akhir tahun 2009.” (del)