Bireuen | Harian Aceh - Seorang guru dituntut untuk berpendidikan sarjana agar mutu pendidikan makin berkualitas.
”Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15/ 2009 tentang Pendidikan Guru dan UU No. 14/2005 tentang Duru dan Dosen. “Dalam aturan ini disebutkan bahwa seluruh guru yang telah bertugas, belum, dan mau bertugas harus bersertifikasi S1 atau Diploma IV,” kata Rektor Universitas Almuslim (Unimus) Bireuen, Amiruddin Idris, Minggu (20/12).
”Tapi mulai tahun 2009 hingga tahun 2014 nanti, pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada guru yang belum sarjana diwajibkan atau dituntut untuk memperoleh gelar sarjana sebagai tunjangan atau syarat sertifikasi guru,” jelas Amiruddin.job



