HARIAN ACEH. COM

Wednesday
Mar 17th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Bireuen bireuen Pemakai SS Dibekuk Polisi

Pemakai SS Dibekuk Polisi

Kapolsek Jangka, Ipda Saleh Amri SH (dua dari kiri) mengapit dua tersangka pemakai shabu-shabu yang berhasil dibekuk polisi. HARIAN ACEH | MURDELIBireuen | Harian Aceh - Tim Jaguar dari Polsek Jangka meringkus dua pemakai shabu-shabu, Kamis (17/12) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Desa Bugak Krueng Mate, Kecamatan Jangka, Bireuen. Bersama keduanya ditemukan barang bukti paket shabu-shabu untuk dikonsumsi.

Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH, melalui Kapolsek Jangka Ipda Saleh Amri SH mengatakan, kedua pemakai barang narkotika golongan satu (bukan tanaman) itu adalah Fadli Alamsyah, 36, warga Bugak Krueng Mate, Kecamatan Jangka serta M Nasir, 46, warga Pante Ranub, Kecamatan Jangka, Bireuen.

“Keduanya berpapasan dengan anggota Polsek Jangka yang melakukan patroli di kawasan Desa Bugak Krueng Mate. Karena gerak gerik keduanya mencurigakan, polisi menghentikan mereka, ketika digeledah ditemukan paket barang bukti shabu-shabu,” kata Saleh Amri.

Dari saku baju depan tersangka, Nasir ditemukan dua paket hemat shabu-shabu dan dari saku celana belakang Fadli ditemuka juga dua paket shabu-shabu sehingga keduanya tidak berkutik segera diringkus dan diboyong ke Mapolsek Jangka untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, dari pengakuan keduanya diketahui kalau shabu-shabu itu diperoleh mereka dari seseorang yang bernama panggilan si Dat, 30-an, warga Desa Pante Lhong, Kecamatan Peusangan, Bireuen dengan membeli seharga Rp600 ribu. Namun dalam perjalanan pulang ditangkap polisi.

Saleh mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp8 miliar rupiah. Kedua tersangka terpaksa mendekam dalam sel polisi.del