Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Wawan Ermawan SH, melalui Kasie Intel Eddi Maulizar SH kepada Harian Aceh, Selasa (22/12) mengatakan, dari pengumpulan data dan keterangan sejak beberapa bulan lalu, proyek tersebut diduga terlambat diselesaikan.
Eddi mengatakan, sisa biaya proyek dikembalikan kelompok tani kepada kepala dinas dan diduga hanya terjadi kesalahan administrasi saja, sehingga menimbulkan indikasi lain dalam pelaksanaan proyek perbenihan dan pembibitan karet dan kakao di dinas tersebut.
“Dari keterangan sejumlah kelompok tani, banyak bibit karet dan kakao belum disalurkan penangkar kepada kelompok penerima. Tidak disalurkan bibit karet maupun kakao karena lahan milik kelompok penerima yang tidak siap yang akhirnya biaya transport dikembalikan ke kepala dinas,” jelas Eddi.
Biaya pengangkutan benih yang seluruhnya Rp13 juta lebih, sebut Eddi, kemudian dimanfaatkan kembali untuk menyalurkan bibit karet dan kakao ke titik sasaran. Namun hingga kemarin (22/12), penyaluran belum seluruhnya selesai. “Masih ada satu kelompok penerima belum diserahkan,” sebutnya.
Eddi menuturkan, kesimpulan dari pemeriksaan terhadap kelompok tani, mantan kabid produksi maupun kadishutbun terhadap proyek tersebut, dikatakan telah terjadi kesalahan administrasi dan penyaluran bibit karet dan kakao yang tersisa yang kemudian disalurkan kembali.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi, keuangan dan pelanggaran pekerjaan lapangan. Seharusnya, sisa dana proyek itu bukan masuk ke rekening kepala dinas, tapi ke rekening kas daerah. Kami masih menunggu laporan akhir pekerjaan lapangan,” sebut Eddi.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bireuen, Irawadinur mengatakan, laporan akhir pekerjaan lapangan dan penyaluran bibit yang belum dilakukan sudah disampaikan ulang ke Kejari Bireuen, sebagai bukti pendukung proyek tersebut sudah rampung. “Bukti administrasi, keuangan dan kelanjutan pekerjaan sudah diserahkan,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah memeriksa dua penangkar benih dari Kecamatan Pandrah dan Plimbang, Senin (3/8) dan dua penangkar benih, masing-masing penangkar bibit karet dari Juli dan penangkar benih kakao dari Peusangan, Rabu (29/7).
Selain telah memeriksa empat penangkar benih terdiri dari tiga penangkar benih karet dan satu penangkar benih kakao, kejaksaan setempat sebelumnya telah pula meminta keterangan mantan Kepala Bidang (Kabid) Produksi Dishutbun Bireuen Zakaria SP, yang kini bertugas di Dinas Kelautan Bireuen (DKP).
Sebagaimana diberitakan, Kejari Bireuen menangani kasus dugaan korupsi pada proyek perbenihan dan pembibitan karet dan kakao dengan anggaran DAK 2008 senilai Rp701 juta di Dishutbun Bireuen. Benih belum seluruhnya disalurkan, realisasi anggaran diduga telah mencapai seratus persen. Seharusnya proyek itu rampung akhir 2008.del



