"Hendra adalah pedagang kain di Aceh. Ia mengaku mau pergi ziarah saudaranya di Malaysia. Ia akan mengajukan banding atas hukuman ini ke Pengadilan tinggi Putrajaya," kata Saiful Aiman, penerjemah bahasa terdakwa, Selasa (15/9).
Hakim Pengadilan Negeri Shah Alam, Su Geok Yiam, menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati, kepada pemuda berusia 29 tahun itu, Senin (14/9). Ia ditangkap pada 1 Maret 2004 lalu pukul 21.00 waktu setempat di SPBU Subang Jaya.
Ketika itu, Hendra membawa mobil Proton Wira yang tiba-tiba diberhentikan oleh sepasukan polisi dan ditahan. Setelah pemeriksaan, polisi Malaysia menemukan sebuah tas kertas merek Best Wish. Di dalamnya terdapat plastik merah berisi ganja seberat 906 gram.
Tas kertas berisi ganja itu ditemukan polisi di belakang tempat duduk sopir. Atas temuan itu, jaksa menuntut Hendra dengan pasal 39 B dari UU Anti-Narkoba yang hukuman maksimalnya adalah hukuman gantung sampai mati.(inc)



