Takengon | Harian Aceh - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Hamdani dan Idrus Saputra Senin (21/12) diperiksa oleh Polres Aceh Tengah selama enam jam sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama terhadap bupati setempat.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin pada 3 maret 2009 lalu, setelah LSM Jang-Ko melaporkan adanya indikasi penggelembungan jumlah penduduk pada Pilkada lalu, yang berakibat pada pertambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari 25 menjadi 30 kursi.





