"Bayangkan 68,92 persen dari seluruh perkara korupsi divonis bebas oleh pengadilan umum, dari tingkat pertama hingga kasasi. Sedangkan sisanya dikenai hukuman ringan, bahkan hukuman percobaan," kata Koordinator ICW Teten Masduki di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/8).
Sejak 10 tahun reformasi, kata Teten, korupsi belum juga berkurang, hanya bentuknya saja yang berubah. Jika sebelum era reformasi, bentuknya korupsi oligarki yang terpusat di Istana, tapi sekarang korupsi sudah meluas.
"Sekarang korupsinya terpisah-pisah, kecil-kecil, dan diskontinyu. Dalam kondisi sekarang, model-model pemberantasan korupsi agak sulit untuk dilakukan," katanya. Berbeda dengan oligarki, misalnya di China, korupsi masih terpusat sehingga ketika ketua partai terganggu, maka bisa langsung ditunjuk untuk memberantas langsung.
Jika dalam era demokrasi seperti sekarang ini korupsi masih merajalela, kata dia, maka ada problem besar dalam demokrasi di Indonesia.
Karenanya, kata dia tidak aneh kalau data dari Koalisi LSM Cluster Anti Korupsi dan Penegakan Hukum, seperti survei Transparency International (TI) menemukan selama kurun waktu 13 tahun berturut-turut, sejak 1995 hingga 2008, masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di jajaran 5 besar dunia.
Khusus untuk dunia peradilan, survey Political, Economic, Risk, and Consultancy (PERC) di Hong Kong, tahun 2008 masih menempatkan institusi ini (dunia peradilan) sebagai lembaga terkorup di Asia.(vvn)



