Lahirnya era Reformasi telah memberi ruang gerak, yang sangat luas kepada sejumlah komponen bangsa dalam turut membangun demokrasi di negeri ini.
Kini tata pemerintahan kita jauh lebih demokratis, karena dengan dibukanya kran keleluasaan setiap individu untuk bersikap-tindak di berbagai bidang, maka terbukalah sumbatan-sumbatan untuk menyampaikan pendapat dan pikiran serta berpolitik. Selain itu, dengan menguatnya posisi DPR, DPRA dan DPRK di dalam melakukan tugas serta fungsi sebagai lembaga tinggi negara, dan "Mitra" Pemerintah Daerah dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga membuat pihak eksekutif tidak bisa berbuat banyak tanpa persetujuan legislatif, terutama ketika bersentuhan dengan persoalan keuangan negara. Akan tetapi, dalam posisi ini pula wakil rakyat sering dianonimkan sebagai lembaga yang tidak berpihak kepada rakyat.
Hal ini dapat kita lihat, sejak lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 41 paragraf 2, yaitu mengenai kedudukan dan fungsi anggota DPRD, dikatakan bahwa DPRD memiliki fungsi antara lain: pertama, legislasi, berhak menyusun perundang-undangan yang mengatur kabupaten/kota dalam hal ini berbentuk Perda; kedua, anggaran, yakni menyetujui anggaran daerah yang merupakan refleksi rencana program pemerintah daerah dalam bentuk angka; dan ketiga, pengawasan untuk memastikan berjalannya perundang-undangan yang ada dan optimalnya kinerja eksekutif.
Dengan tiga fungsi ini, kedudukan wakil rakyat sebenarnya memiliki geming yang diperhitungkan eksekutif dan memiliki power politik untuk membawa kepentingan rakyat. Dalam arti keutuhan wakil rakyat, tiada lain aspirasi yang harus didengar eksekutif sebagai pengembang roda pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Namun, tak perlu bila dalam pelaksanaan ketiga fungsi oleh anggota legislatif menjadi tidak terlalu fokus dan sorotan publik. Mungkin dalam praktik berdemokrasi di Indonesia selain masih relatif muda, di mana pemahaman dan perilaku keseharian masyarakat terkait dengan kehidupan demokrasi yang belum berurat-akar. Sehingga penilaian terhadap wakil rakyat sering terkesan sumir.
Munculnya kesan sumir publik tersebut, karena kinerja wakil rakyat tersebut dipandang kurang memperhatikan, kalau tidak boleh dikatakan tidak memperhatikan sama sekali, aspirasi rakyat yang berkembang di masyarakat. Selain itu, sejauh mana mereka memaksimalkan fungsinya secara efektif, efisien, transparan, dan berdaya guna, yang pada gilirannya melahirkan signifikasi yang kuat pada tahapan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Publik pun menyoroti pula, bahwa para wakil rakyat acapkali memiliki agenda sendiri di dalam memerankan posisinya. Misalnya saja, ketika berbicara mengenai kenaikan pendapatan (take home pay), mereka begitu bersemangat. Tetapi, ketika berbicara mengenai isu yang sangat penting, seperti di dalam pembahasan bencana alam, dan rakyat yang kelaparan, mereka terkesan ogah-ogahan.
Sungguh tragis, dengan adanya realitas seperti ini tentunya satu ironisasi sebagai wakil rakyat saat ini, pertama, bahwa para wakil rakyat itu dipilih melalui proses yang jauh lebih demokratis bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Asumsi yang sering didengar selama ini, pemilu yang lebih demokratis itu akan melahirkan wakil rakyat yang memiliki tingkat keterwakilan dan akuntabilitas lebih besar, namun mengapa hal seperti itu tidak menjadi suatu kenyataan ?
Kedua, wajah para wakil rakyat sekarang ini, sudah banyak yang berlatar belakang pengusaha/pebisnis. Sehingga rakyat berasumsi, bahwa para wakil rakyat selama ini lebih banyak memperjuangkan kepentingannya sendiri karena masih harus memikirkan isi perutnya sendiri. Pertanyaanya, mengapa sekarang ini kita memiliki para wakil rakyat yang berlatar belakang pengusaha namun masih tetap juga memikirkan isi perutnya sendiri ?
Fenomena lain secara kasat mata dapat dilihat dari tren pemberitaan media, dimana setiap anggota legislatif melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) yang biasanya dengan alasan teknis, terkadang dilaksanakan di luar provinsi, dan secara berjama'ah. Atau kegiatan studi banding yang oleh banyak kalangan dianggap lebih dominan unsur rekreasi dan darmawisatanya, dibanding manfaat dan hasil yang diperoleh dalam bentuk nilai tambahan bagi rakyat dan wakil rakyat itu sendiri.
Dan ternyata bukan hanya itu saja, kegiatan reses wakil rakyat juga tidak lepas dari sorotan publik, karena dinilai banyak menghabiskan pemborosan uang negara di tengah ramainya diskusi tentang makin meningkatnya angka kemiskinan. Rencana pengadaan fasilitas anggota dewan dalam rangka peningkatan kinerja, juga tidak lepas dari sorotan publik dan dianggap wakil rakyat kurang memiliki sense of crisis.
Apa yang dilakukan anggota legislatif secara de jure tentu tidak melanggar ketentuan yang ada, karena sudah sesuai prosedur dan produk aturan yang memberi ruang untuk hal tersebut. Tapi secara de facto, perlu kearifan semua pihak untuk melihat secara objektif dan transparan akan adanya kecenderungan-kecenderungan di atas, termasuk oleh kalangan anggota legislatif itu sendiri.
Transparansi dan objektivitas itu penting, pertama : bahwa daur hidup satu produk undang-undang di Indonesia di samping relatif singkat, juga memberi ruang untuk terjadinya inefesiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan uang negara. Hal ini berdampak pada tingginya anggaran sosialisasi dalam bentuk perjalanan dinasdan kegiatan peningkatan sumber daya kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kegiatan sosialisasi disamping sulit untuk dihindari karena terkait langsung dengan tugas dan fungsi anggota legislatif, juga ada faktor eksternal yang terkadang sulit untuk dihindari.
Kedua : bahwa sepanjang tahun, anggota legislatif mengawasi pengelolaan keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar. Tata cara pengawasan dan pengelolaan uang negara tersebut bukan hanya memerlukan keterampilan khusus, tetapi penguasaan secara teknis peraturan pemerintah yang menjadi suatu pedoman yang bersifat mutlak bagi wakil rakyat.
Begitu pun kegiatan reses anggota legislatif tidak menjadi soal, sepanjang dilaksanakan dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang sangat prioritas dan dibutuhkan pada tataran akar rumput.
Oleh karena itu, diharapkan wakil rakyat dapat memanfaatkan kekuasaan politik yang dimilikinya dan tidak lagi menjadi instrumen untuk hal yang menjurus pada kerugian daerah, di satu sisi dan keuntungan person disisi lain, tapi kekuasaan tersebut menjadi rahmat bagi masyarakat.
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} Goenawan Wanaradja, SH, Hakim Peradilan Umum RI, Mantan Hakim PN Banda Aceh



