HARIAN ACEH. COM

Friday
Jul 30th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pase Aceh Utara Perkara Pegawai Depag Cabuli Bocah, Terdakwa Divonis DelapanTahun Penjara

Perkara Pegawai Depag Cabuli Bocah, Terdakwa Divonis DelapanTahun Penjara

Lhokseumawe | Harian Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (7/9), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp80 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap terdakwa Ibrahim Syarif,46, pegawai Kantor Departemen Agama Kota Lhokseumawe dalam perkara pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Syamsul Qamar SH didampingi Sadri SH dan Azhari SH MH dimulai sekitar pukul 11.80 WIB. Terdakwa Ibrahim Syarif yang memakai kemeja panjang bermotif batik dan celana warna coklat, tanpa didampingi penasehat hukumnya, Mulyadi SH. Hadir juga, JPU dari Kejari Lhokseumawe Fakrillah SH.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa merusak masa depan korban; terdakwa merupakan paman korban yang seharusnya melindungi korban; dan perbuatan terdakwa merusak citra PNS Depag yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum; bersikap baik selama persidangan; memiliki tanggung jawab terhadap keluarga; dan mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Hasil musyawarah majelis hakim ditetapkan bahwa menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara denda Rp80 juta subsidair empat bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan,” kata Syamsul Qamar.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ibrahim Syarif menyatakan pikir-pikir karena akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya. JPU dari Kejari Lhokseumawe Fikrillah juga menyatakan pikir-pikir.  

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ibrahim Syarif, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidar enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dari Kejari Lhokseumawe, Fakrillah dalam persidangan di PN, Kamis (13/8).

Dalam materi tuntutannya, JPU Fakrillah menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara tersebut, terdakwa Ibrahim terbukti secara sah menurut hukum melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau sesuai dakwaan primer. “Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan, membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya.  

Sekadar mengingatkan, Ibrahim Syarif yang tercatat sebagai  pengawas sekolah bernaung di bawah Kantor Depag Kota Lhokseumawe, ditangkap petugas Polsek Banda Sakti dengan sangkaan memperkosa anak di bawah umur, Sabtu (28/3) sekitar pukul 23.00 Wib.

Korban diperkosa di kamar tidur pelaku, di  Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Jumat (27/3) sekitar pukul 10.00 Wib. Kepada polisi, korban dan pelaku mengaku bahwa pemerkosaan tersebut merupakan kejadian kedua di tempat yang sama.(nsy)