“Biasanya puluhan gajah itu turun dalam kurun waktu yang bervariasi, antara satu kali sebulan, tiga bulan dan enam bulan sekali,” kata M Daud, 60, seorang pemilik kebun.
Puluhan hektar kebun itu adalah milik M Daud, 60, M Nasir, M Taher dan M Yusuf, keempatnya merupakan warga Desa Meunasah Pante.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Mengingat sebagian tanaman itu sudah memasuki masa panen. ”Bahkan beberapa diantaranya memang telah layak panen,” sebut Daud kepada Harian Aceh, Sabtu (19/12).
Daud menuturkan, selama beberapa tahun terakhir warga sangat diresahkan dengan gangguan gajah, karena kawanan berbelalai panjang itu selalu merusak kebun hingga hasilnya tidak dapat dijual lagi. Parahnya lagi, kini gajah liar itu sudah mulai memasuki pemukiman warga.
“Sejauh ini warga hanya mampu mengusirnya secara tradisional, yaitu dengan membunyikan pentungan, menyalakan suluh (obor), menabuh kalengan bekas dan menyalakan meriam bambu,” ungkap Daud.
Menurut dia, kondisi ini diakibatkan maraknya penebangan liar (illegal logging) di kawasan pedalaman hutan Aceh Utara, sehingga habitat gajah menjadi terganggu dan mengusik perkebunan warga akibat mata rantai makanan poe meurah itu telah berkurang.
Pada tahun 2008 lalu, sebut Daud, tim dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Utara pernah turun ke lokasi untuk melakukan survei hutan di sekitar lokasi jajahan gajah, namun setelah itu mereka tidak pernah datang lagi.
“Kami khawatir, jika tidak segera ditangani permasalahan ini akan terus berlanjut. Bahkan mungkin lebih parah lagi dan mengganggu ketentraman warga,” pungkas Daud.zfl



