HARIAN ACEH. COM

Friday
Jul 30th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pase Aceh Utara Divonis 12 Tahun Penjara, Tahanan Kasus Pencabulan Kabur Usai Sidang

Divonis 12 Tahun Penjara, Tahanan Kasus Pencabulan Kabur Usai Sidang

IlustrasiLhoksukon | Harian Aceh - Dallani bin Muhammad Syah, 37, warga Geulumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, divonis 12 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap dua bocah sekaligus santri di balai pengajiannya. Namun, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (9/3) sekira pukul 16.45 WIB, Dallani berhasil melarikan diri.

Informasi yang dihimpun Harian Aceh menyebutkan, sekira pukul 15.10 hingga 16.10 WIB, Dallani menjalani sidang putusan di PN Lhoksukon yang dipimpin Majelis Hakim Taufan Mandala SH (ketua) didampingi Jamaluddin dan Riswandi (anggota). Hadir sebagai panitera Habsah dan JPU Ruhamah.

Semula sidang berjalan tertib, namun kericuhan mulai terjadi saat hakim mengetukkan palu dan mengatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, Iskandar Jalil SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Demikian pula dengan JPU Ruhamah yang semula mengajukan tuntutan 14 tahun penjara.

Dalam sidang, Dallani didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP. Namun dalam putusan, terdakwa dinyatakan masuk dalam dakwaan subsider yang dinyatakan mencabuli dua bocah, MBI, 10, dan MBM, 9.

Usai sidang, terdakwa digiring ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Lhoksukon yang diparkir tepat di halaman PN Lhoksukon. Di dalam mobil, terdakwa ditemani jaksa, mengingat setelah persidangan terdakwa kembali dilanjutkan persidangan pencemaran nama baik salah satu KUD di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Di luar perkiraan, terdakwa minta permisi kepada salah seorang jaksa yang menjaganya untuk buang air kecil ke toilet PN.

“Saat terdakwa keluar dari mobil tahanan tampak tergesa–gesa dan tidak ada pengamanan dari jaksa ataupun petugas kepolisian,” sebut sumber Harian Aceh, tadi malam.

Karena tak kunjung kembali ke mobil tersebut, pihak jaksa memutuskan untuk menjemput terdakwa ke toilet. Namun, jaksa mendapati toilet tempat terdakwa buang air kecil kosong.

Karena suasana di PN Lhoksukon sedang berlangsung persidangan lainnya, pencarian terdakwa sedikit tertunda. Beberapa saat setelah sidang tersebut berakhir, pihak PN dan Kejari baru melakukan pencarian yang dibantu oleh warga setempat. Diduga, terdakwa kabur dengan cara memanjat tembok PN dan hilang dalam keramaian di lapangan upacara setempat yang secara kebetulan sedang ada pagelaran pasar malam.

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa belum juga ditemukan. Pihak PN bersama jaksa terus menyisir sekitar lokasi yang aparat kepolisian.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Taufan Mandala SH saat dikonfirmasi via telepon seluler, mengakui bahwa terdakwa kasus pencabulan terhadap dua bocah tersebut kabur usai menjalani sidang putusan dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, dia menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Drs Herman Sikumbang melalui Kasat Intel Iptu Zainal menyebutkan, pihaknya telah mengerahkan beberapa personil polisi untuk melakukan penyisiran di seputar Kota Lhoksukon guna melacak keberadaan Dallani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dallani, 37, guru pengajian asal Desa Geulumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap dua santrinya. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2009. Sementara pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2009, sekira pukul 16.00 WIB, di kebun timun milik Dallani. (zfl)