HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pase Lhokseumawe ‘Kehilangan PAD hingga Skenario Pembobolan Deposito’

‘Kehilangan PAD hingga Skenario Pembobolan Deposito’

Pembentukan Panitia Khusus atau Pansus DPRK Aceh Utara untuk menelusuri kasus dana deposito, sempat menuai protes dari sebagian warga. Bahkan, beberapa elemen mendesak DPRK agar membubarkan Pansus tersebut. Alasannya, Pansus dinilai tidak akan bermakna apapun, malah hanya menguras anggaran daerah.

Akan tetapi, semua penilaian tersebut sekonyong-konyong berubah total, saat Pansus membeberkan hasil temuannya dalam sidang paripurna terbuka untuk umum di gedung DPRK Aceh Utara, Senin (29/6). Berikut laporan Pansus tersebut:

Hilang PAD

Deposito yang dilakukan pada Bank Muamalat pusat di Jakarta dengan nominal Rp200 miliar. Deposito yang dilakukan untuk mengharapkan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui bagi hasil, yang bila disetarakan dengan Bank Konvensional persennya sebesar 9,3% tidak terpenuhi. Selama tiga bulan uang tersebut didepositokan pada Bank Muamalat pusat di Jakarta, Pemda Aceh Utara hanya memperoleh bagi hasil sebesar Rp3.629.714.659,35,  angka ini bila disetarakan persentasenya dengan Bank Konvensional,  maka Pemda Aceh Utara hanya memperoleh dana bagi hasil sebesar 7,36%.

Seandainya uang tersebut tidak dipindah bukukan dari Bank BNI Cabang Lhokseumawe ke Bank Permata Cabang Banda Aceh, kemudian didepositokan ke Bank Muamalat di Jakarta, dan tetap dilanjutkan deposito di Bank BNI yang semula telah didepositokan dengan nominal Rp100 miliar dengan suku bunga 8%, jika ditambah Rp100 miliar lagi untuk mencapai angka nominal Rp200 miliar, maka Pemda Aceh Utara akan memperoleh penambahan PAD dari hasil bunga deposito selama tiga bulan 11 hari sebesar Rp4.427.397.260,27.

Bila dibandingkan dengan bagi hasil tiga bulan di Bank Muamalat ditambah dengan bunga giro di Bank Permata Cabang Banda Aceh sebesar Rp97.332.786, maka Pemda Aceh Utara telah kehilangan penambahan PAD dari hasil bunga deposito sebesar Rp700.349.814,92.

Penyimpangan

Deposito yang dilakukan pada Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat dengan nominal Rp220 miliar. Ketimpangan yang terjadi pada proses pendepositoan, antara lain:

(1); Tahap penyerahan cheque. Penyerahan cheque senilai Rp220 miliar yang dilakukan oleh mantan Kabag Keuangan Aceh Utara kepada salah seorang staf Dinas Sumber Daya Air untuk dibawa ke Jakarta dan diserahkan pada Wakil Bupati, Pansus menilai hal ini sangat bertentangan dengan kaedah-kaedah yang berlaku. Kenapa orang yang secara hukum tidak lagi menjadi kewenangannya melakukan hal tersebut.

Pembawaan cheque dari Lhokseumawe ke Jakarta yang dilakukan oleh staf Dinas Sumber Daya Air (SDA) merupakan hal yang tidak normatif, karena ini adalah satu rangkaian dari kegiatan proses pengelolaan keuangan daerah.

Menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 mengatur mengenai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah. Merujuk kepada ketiga pasal tersebut, maka yang berhak dan mempunyai kewenangan mengantar cheque ke Jakarta adalah tugas dari Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) dan bukan tugas staf Dinas SDA.

Mengingat sistem perbankkan di era Teknologi Informasi (IT), saat ini PT. Bank Mandiri (Persero) telah menyediakan fasilitas-fasilitas yang serba canggih, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah di dalam melakukan berbagai transaksi.

Membawa cheque dengan nilai yang sangat besar adalah merupakan resiko yang sangat tinggi. Kenapa Pemda Aceh Utara tidak memanfaatkan fasilitas ini? Malah dengan tidak rasa khawatir sedikit pun cheque tersebut dibawa ke Jakarta hanya untuk ditandatangani oleh yang berwenang. Apakah sedemikian mendesaknya Pemkab Aceh Utara untuk melakukan deposito? Kenapa tidak menunggu saja yang berwenang menanda tangani cek tersebut sekembali dari perjalanan dinasnya?

(2); Tahap penerimaan cheque oleh Wakil Bupati. Wakil Bupati semestinya memahami betul tentang Keputusan Bupati Nomor.900/489/2007 tentang Penetapan Penunjukan Pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara untuk menanda tangani cheque/giro bilyet untuk rekening Pemda Aceh Utara.

Sebelum cheque tersebut ditanda tangani oleh Wakil Bupati seharusnya terlebih dahulu mengofirmasikan dengan Bupati untuk menanyakan tentang penanda tanganan cheque tersebut. Karena pada saat itu kedua pimpinan daerah Aceh Utara tersebut sama-sama berada di luar daerah, yang menurut keputusan Bupati menyatakan bahwa Wakil Bupati baru dapat menanda tangani cheque atau bilyet giro bila Bupati tidak berada di tempat atau berhalangan.

(3);  Tahap pencairan cheque. Sebelum deposito dilakukan, terlebih dahulu dicairkan cheque bernilai Rp220 miliar. Pansus menilai bahwa pencairan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati dengan begitu mudah, padahal pada cheque tersebut ada dua tanda tangan, yaitu tanda tangan Wakil Bupati dan tanda tangan Kuasa BUD. Lazimnya proses pencairan cheque itu dilakukan oleh Kuasa BUD, tidak oleh Wakil Bupati.

(4); Tahap deposito. Pada saat Wakil Bupati melakukan deposito, warkat yang diterima saat itu seharusnya adalah tujuh lembar dengan nominal Rp220 miliar. Akan tetapi Wakil Bupati menerima warkat deposito sejumlah enam lembar dengan nominal sebesar Rp200 miliar.

Kalau benar Wakil Bupati melakukan deposito sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjian dengan nominal Rp220 miliar, kenapa pada saat itu Wakil Bupati tidak melakukan crosschek terhadap warkat yang diterimanya dan mengkomplain pihak Bank Mandiri KCP Jelambar.

Akan tetapi tujuh hari setelah deposito dilakukan, Wakil Bupati baru melakukan penelusuran warkat yang bernilai Rp20 miliar. Karena menurut Kuasa BUD, di Pemkab Aceh Utara sedang dilakukan pemeriksaan reguler oleh Auditor BPK Perwakilan Aceh.

Pada 9 Februari 2009, dari Bank Mandiri KCP Jelambar di fax langsung ke nomor fax 0645-631489 (kantor Bupati) warkat senilai Rp20 miliar, yang ternyata bahwa warkat tersebut adalah palsu. Dengan demikian uang yang didepositokan pada Bank Mandiri KCP Jelambar adalah Rp200 miliar bukan Rp220 miliar. Artinya, pada saat pendepositoan dilakukan, uang Pemkab Aceh Utara sudah raib sejumlah Rp20 miliar.

Pendepositoan uang pada Bank Mandiri Cabang Jelambar, Pansus menilai bahwa sebelumnya banyak terjadi kebijakan yang saling berbenturan. Pada 29 Januari 2009 melalui surat nomor: 900/00807/2009, Bupati meminta Kabag Keuangan Setdakab Aceh Utara selaku Bendaharawan Umum Daerah untuk memindah bukukan dana kas daerah dari rekening giro/deposito atas nama Pemkab Aceh Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Lhokseumawe untuk didepositokan pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe Rp220 miliar.

Kemudian, 2 Februari 2009 dengan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor.955/1764/2009, Bupati telah menunjukkan Bank Mandiri KCP Jelambar sebagai tempat pendepositoan uang Rp220 miliar tersebut. Terjadinya dua kebijakan yang saling berbenturan ini merupakan kesalahan dalam menjalankan manajemen pemerintahan khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Jatuh Tempo

Masa jatuh tempo uang deposito pada Bank Mandiri KCP Jelambar  adalah, 4 Mei 2009. Namun proses pencairannya dilakukan pada 5 Mei 2009. Semestinya, Wakil Bupati pada saat proses pencairan tersebut harus mendampingi Kuasa BUD, mengingat karena yang mendepositokan uang tersebut adalah Wakil Bupati, dan pada saat yang sama Wakil Bupati juga berada di Jakarta.

Proses yang ingin dilakukan oleh Kuasa BUD pada saat itu adalah melakukan pencairan warkat deposito dan meng-RTGS-kan uang tersebut kembali ke rekening giro AC nomor 105.000422577-1 atas nama Pemkab Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Namun yang terjadi adalah proses pelanjutan deposito yang dalam hal ini tidak dilakukan sendiri oleh Kuasa BUD. Pelanjutan deposito ini, Pansus menilai sangat berbenturan di antara Wakil Bupati dengan Bupati. Ini dapat dibuktikan dengan surat Wakil Bupati nomor Ku.900/12/2009 tertanggal 4 Mei 2009. Pada tanggal yang sama juga ada dua surat Bupati yaitu nomor Ku.900/12a/2009, dan nomor Ku.900/14/2009.

Terhadap surat-surat tersebut, Pansus beranggapan bahwa itu bagian dari skenario yang telah disiapkan sedemikian rapinya untuk mengelabui Kuasa BUD. Ini terbukti dengan keluarnya dua warkat deposito, masing-masing tujuh lembar dari PT. Bank Mandiri Jakarta Sudirman dan tujuh lembar lagi atas nama PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Bapindo, yang kenyataannya ke-14 lembaran warkat tersebut adalah palsu.

Dari hal tersebut di atas, Pansus menilai bahwa pada 5 Mei 2009 uang deposito milik Pemkab Aceh Utara yang nominalnya Rp200 miliar tidak di-RTGS-kan ke Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe, dan juga tidak dilanjutkan deposito sebagaimana yang dikehendaki oleh surat Wakil Bupati dan surat Bupati. Akan tetapi ditransferkan ke 11 bank dan 68 rekening lebih. Pada saat inilah deposito milik Pemerintah Aceh Utara diketahui bobol, yang hasil akhir dari pelacakan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya mencapai 100 rekening lebih.

Kesimpulan

Hasil penelusuran yang dilakukan Pansus DPRK terhadap dana Pemkab Aceh Utara yang didepositokan, dapat disimpulkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang dalam hal ini sebagai penentu kebijakan terhadap pendepositoan dana Pemkab Aceh Utara, harus bertanggung jawab terhadap bobolnya kas Aceh Utara yang didepositokan pada Bank Mandiri KCP Jelambar.

Pencairan cheque dan pendepositoan dana Pemkab Aceh Utara Rp220 miliar pada Bank Mandiri KCP Jelambar dilakukan oleh Wakil Bupati. Deposito uang Pemkab Aceh Utara pada Bank Muamalat maupun Bank Mandiri KCP Jelambar yang konon diawali dengan itikat baik untuk memperoleh PAD melalui suku bunga deposito, ternyata sangat tidak beralasan dan bahkan merugikan daerah.

Mekanisme deposito yang dilakukan Pemkab Aceh Utara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut terbukti bahwa Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah tidak mengfungsikan secara maksimal SKPD terkait. Bupati lebih percaya kepada oknum Tim Asistensi atau TAPPE yang di luar struktur organisasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan berlaku.nsy