HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pase Lhokseumawe Kasus Bobolnya Deposito Aceh Utara, Hari Ini, Temuan Pansus DPRK Dibeberkan

Kasus Bobolnya Deposito Aceh Utara, Hari Ini, Temuan Pansus DPRK Dibeberkan

Lhokseumawe | Harian Aceh - Para birokrat di Kabupaten Aceh Utara yang dipimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai amat rakus. Pasalnya anggaran publik dipangkas habis, sedangkan anggaran aparatur semakin membengkak. Jika sampai tahun depan tidak ada pengurangan penghasilan PNS, dipastikan pembangunan akan mandeg dan SKPD akan makan ‘gaji buta’, karena tidak ada lagi anggaran pembangunan.

Demikian sari pendapat yang disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Ketua Pokja I Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara Tgk Syamsul Bahri SH, anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRK Aceh Utara Jailani SH, Ketua Badan Pekerja Latim Corruption Watch (LCW) Hamdani SE, dan pengamat kebijakan publik dari Unimal Lhokseumawe Dr. Muklir, saat dihubungi terpisah, Minggu (28/6). 

Mereka menilai bahwa surat Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid tertanggal 19 Juni 2009 untuk memangkas anggaran publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), semakin menguak ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran di Aceh Utara. Para birokrat yang dipimpin TAPD dituding memakai ‘teori cangkul’, di mana setiap tatakan ditarik ke depan penyangkul.

Koordinator Badan Bekerja MaTA Alfian, mengatakan, dalam surat Bupati Aceh Utara yang ditujukan kepada para Kepala SKPD perihal penyesuaian kembali Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2009 disebutkan bahwa anggaran Aceh Utara yang defisit mencapai Rp120 miliar. “Kalau anggaran Aceh Utara defisit Rp120 miliar, maka itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor:123/PMK/07/2008 tertanggal 27 Agustus 2008 tentang batas maksimal jumlah kumulatif pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2009,” katanya.

Menurut Alfian, dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan itu disebutkan bahwa khusus APBD, batas maksimum defisit adalah 0,35 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun anggaran tahun 2009. “Jadi, selain bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, pemangkasan anggaran publik itu juga menimbulkan dampak yang amat besar terhadap pelayanan publik. Hak-hak masyarakat seperti hak wajib, di antaranya pelayanan kesehatan dan pendidikan akan tertunda,” katanya. 

Ketua Pokja I Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara Tgk Syamsul Bahri mengatakan, kebijakan Bupati Aceh Utara melalui TAPD yang memangkas anggaran publik secara sepihak, tidak hanya melanggar aturan. Tetapi juga menunjukkan perilaku birokrat yang rakus. Pasalnya, anggaran aparatur justru tidak dipangkas. Misalnya, tunjangan prestasi kerja (TPK) pejabat yang jumlahnya amat signifikan sehingga membebani anggaran daerah.

“Pemberian TPK kepada pejabat yang jorjoran, membuat anggaran sangat terbebani. Dalam kontek hari ini, sejak berlaku UUPA, penerimaan berkurang, maka seharusnya ada pemangkasan TPK yang signifikan. Anehnya, TAPD menutup mata tentang hal itu. Bahkan, TAPD mati-matian menghambat upaya-upaya dewan memotong anggaran untuk aparatur,” kata Tgk Syamsul Bahri.

Menurut Tgk Syamsul, para birokrat Aceh Utara juga menerima penghasilan lain dari setiap kegiatan, seperti honor PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), KPA (kuasa pengguna anggaran), PA (pengguna anggaran), atau honor tim maupun panitia lainnya. “Dari sebagian besar program dinas, ada dibuat pelatihan, di situ ada banyak honor untuk mereka. Ironisnya, honor itu inklud ke dalam belanja publik,” kata politisi PPP ini.

Anggota Komisi C DPRK Aceh Utara, Jailani mengatakan para birokrat Aceh Utara memiliki honor mencapai puluhan juta setiap bulan. Hal ini, kata dia, karena banyaknya honor maupun insentif dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan. “Misalnya, Sekda, kalau dihitung jumlah gaji plus honor dari berbagai kegiatan, maka Sekda mendapat hampir Rp50 juta setiap bulan. Kalau kepala dinas hampir Rp40 juta per bulan. Tapi, selama ini kan yang disorot hanya anggota dewan, padahal yang mendapat banyak honor para birokrat,” katanya.

Koordinator Badan Pekerja LCW Hamdani mengatakan, jika eksekutif Aceh Utara beralasan bahwa TPK masih di bawah provinsi, maka itu asumsi yang salah besar. Karena provinsi dengan jumlah APBA hampir Rp10 triliun dan jumlah PNS yang hanya ribuan. “Provinsi tidak menanggung beban biaya untuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai kantor camat sampai ke kepala desa. Sedangkan Pemkab Aceh Utara memiliki belasan ribu PNS,” katanya.

Hamdani mempertanyakan kepada eksekutif Aceh Utara apakah dengan pendapatan resmi yang terbesar di antara Kabupaten/Kota di Aceh itu, menjamin tidak adanya kebocoran anggaran atau segala bentuk KKN di Aceh Utara. “Fakta yang terjadi ternyata sama sekali tidak menjamin, karena indikasi kebocoran anggaran dan dugaan KKN sangat luar biasa terjadi selama ini,” katanya.

Ia juga tidak sepakat dengan pemberian TKP yang berlebihan kepada PNS.  Pasalnya, setiap tahun APBK Aceh Utara terjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). “Kalau ini terjadi, apanya yang prestasi, anggaran tidak mampu terserap, berarti kinerja mereka tidak becus,” kata Hamdani.

Pengamat kebijakan publik dari Unimal Lhokseumawe Dr Muklir, menduga ada faktor X terkait kebijakan Bupati Aceh Utara melalui TAPD memangkas anggaran publik yang sudah disahkan. “Seharusnya, yang dikurangi anggaran yang tidak menyangkut kebutuhan publik, seperti biaya SPPD (surat perintah perjalanan dinas) pejabat maupun anggota dewan. Tapi, masalahnya, mereka tidak mau mengurangi anggaran untuk dirinya. Sangat ironis kalau anggaran publik yang dipangkas, jadi apalagi yang diberikan kepada publik,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Muklir, secara perlahan akan menimbulkan persoalan baru yang akan terus melebar. Oleh karenanya, kata dia, sebelum hal tersebut semakin membiak maka Pemkab Aceh Utara harus cerdas melihat persoalan yang mengemuka. “Pemerintah harus mengutamakan pelayanan publik secara maksimal, jangan malah mengutamakan kepentingan pribadi seperti yang terjadi selama ini,” kata Muklir.

Gaji Buta

Alfian, Tgk Syamsul, Jailani, Hamdani, dan Muklir sependapat bahwa jika sampai tahun depan tidak ada pengurangan penghasilan PNS itu, maka dipastikan pembangunan di Aceh Utara akan mandeg dan SKPD akan makan ‘gaji buta’, karena tidak ada lagi anggaran pembangunan.

Untuk itu, Bupati Aceh Utara diminta menekan TAPD agar memangkas sampai ke tingkat rasional dengan rasio antara anggaran publik dan aparatur 60:40. Sedangkan kondisi saat ini, perbandingan anggaran publik dan aparatur 20:80.

“Asumsinya, penerimaan bersih Aceh Utara lebih kurang Rp750 miliar. Sedangkan belanja aparatur baik belanja langsung maupun tidak langsung mencapai lebih kurang Rp610 miliar. Maka sisanya lebih kurang Rp140 miliar, berarti kurang dari 20 persen,” kata Alfian.

Untuk tahun 2009, menurut Alfian dan Hamdani, bila pun ada pembangunan, itu hanya karena adanya sisa anggaran tahun sebelumnya. “Maka patut dicurigai bahwa rencana pemotongan anggaran publik, tidak lebih untuk mengantisipasi pembayaran proyek-proyek prestisius jalan strategis,” kata Alfian dan diakui Hamdani.(nsy/mur)