“Tugas DPRK Aceh Utara bukan hanya pada tingkat Pansus. DPRK punya tanggung jawab moral kepada rakyat untuk mengawal pengusutan kasus tersebut secara tuntas, baik kasus kejahatan bank maupun indikasi korupsi terkait bobolnya dana deposito Aceh Utara Rp220 miliar,” kata Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA, Selasa (30/6).
Alfian mengaku amat menghargai tindakan DPRK Aceh Utara yang mau menyerahkan data hasil temuan Pansus kepada Polri dan KPK. Hasil temuan Pansus tersebut, kata dia, akan memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini tengah berjalan. “Dengan adanya hasil temuan Pansus itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk memperlambat proses pengusutan, terutama terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus bobol itu yang ditangani Mabes Polri, di mana kita tahu selama ini penanganan dugaan korupsi itu sama sekali belum menggeliat,” katanya.
Sementara itu, DPRK Aceh Utara sudah mengirim berkas data hasil temuan Pansus kepada KPK terkait kasus bobolnya uang rakyat Rp220 miliar yang didepositokan pada Bank Mandiri Jelambar. “Data hasil temuan Pansus sudah dikirim, tadi (kemarin—red), dan mungkin akan sampai di kantor KPK di Jakarta, besok (hari ini). Jadi, Pansus tidak main-main, benar-benar dilakukan apa yang sudah dinyatakan,” kata sumber di kalangan Pansus DPRK itu, kemarin.
Seperti diberitakan kemarin, Panitia Khusus atau Pansus DPRK Aceh Utara akan segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penyimpangan pendepositoan uang rakyat Aceh Utara Rp220 miliar di Bank Mandiri Jelambar yang berakhir dengan pembobolan. Sementara Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid menyatakan, hasil temuan Pansus tersebut positif.
“Kita akan sampaikan temuan Pansus kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus kejahatan bank, kepada Mabes Polri yang menangani indikasi tindak pidana korupsi, termasuk juga kepada KPK. Bahkan, sebelum kita sampaikan, Polda Metro Jaya sudah meminta,” kata Ketua Pansus DPRK Aceh Utara, Sayed Rifyan, didampingi Wakil Ketua Pansus, Jailani SH, dan Sekretaris Pansus, Tgk Syamsul Bahri SH, menjawab Harian Aceh dalam konferensi pers, seusai sidang paripurna terbuka untuk umum di DPRK Aceh Utara, Senin (29/6).
Menurut Tgk Syamsul Bahri, pihak Inspektorat Provinsi Aceh juga sudah meminta hasil temuan Pansus DPRK terkait kasus dana deposito tersebut. “Inspektorat di Banda Aceh sesuai perintah Gubernur, sudah minta pada kita. Nantinya mereka akan buat laporan untuk dikirim ke Depdagri, yang juga sudah meminta hasil temuan Pansus DPRK melalui Inspektorat Provinsi,” katanya.(nsy)



