Meureudu | Harian Aceh - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie Jaya, menyegel puluhan kubik kayu hasil pembukaan lahan sawit 400 hektar di Wilayah Krueng Tujie, Meureudu Pidie Jaya. Kayu tersebut tak boleh dikeluarkan karena tidak memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK).
“Kami telah menyegel kayu dan kilang kayu yang ada di sana karena tidak memiliki IPK,” kata Kepala Dinas Perkebunan Pidie Jaya, Bukhari, SP melalui Kepala UPP Perkebunan Pidie Jaya, Hasbi, SP.
Menurut Hasbi, pihaknya juga menyegel alat pengelohan kayu (Sowmil) agar tidak beroperasi lagi.
Hasbi menjelaskan, lahan sawit yang dibersihkan bukan hanya 400 hektar, melainkan 900 hektar. Namun, katanya, sekitar 500 hektar lagi lahannya terpisah dan pembersihan masih dilakukan. ”Pihak mereka tidak boleh mengeluarkan kayu-kayu itu sebelum adanya IPK,” tegasnya.
”Kami sudah menggembok kilang itu agar tidak dapat melakukan pengolahannya sebelum adanya surat pengolahan, jika tidak takut kayu-kayu diolah tanpa kita ketahui,” tambahnya.
Masyarakat, katanya, meminta kayu-kayu itu tidak boleh dikeluarkan dulu sebelum kegiatan pembersihan lahan diselesaikan. ”Kita juga berharap tidak ada masalah yang timbul dengan masyarakat dan kayu itu tidak boleh diolah dan dikeluarkan sebelum adanya surat terkait dengan pengolahan kayu lahan yang diperuntukkan untuk masyarakat,”sambungnya.(zan)


