Sigli | Harian Aceh - Kuasa Hukum Banta Leman Cs, Sanusi Hamzah, SH menyesali tindakan sepihak sejumlah warga membongkar pagar bidang tanah sengketa di Geumpang, padahal objek tanah sengketa tersebut sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sigli Nomor 04/Pdt.G/2009/PN.Sgi tanggal 29 Januari 2010 yang dimenangkan kliennya.
Kepada Harian Aceh, Kamis (11/3), Sanusi Hamzah, SH, mengatakan, pembongkaran pagar atas tanah sengketa oleh sejumlah warga dinilainya ibarat pengadilan jalanan yang tidak mengindahkan hasil putusan pengadilan. ”Kejadian tersebut ibarat pengdilan jalanan,” katanya.
Menurut Sanusi, tindakan sepihak itu dilakukan warga karena menilai pengadilan tidak memihak warga. Padahal, lanjut Sanusi, di dalam putusan pengadilan tidak memihak siapapun, apa itu masyarakat atau kelompok. Petusan yang diputuskan PN Sigli dinilainya sudah tepat.
“Dengan didukung alat bukti tertulis dan fakta, maka sudah dapat dibuktikan tanah objek sengketa tersebut adalah dari warisan orang tua penggugat secara turun temurun yang belum dibagi, masih merupakan budel warisan,” jelasnya.
Terkait keberatan pihak tergugat yaitu Pemkab Pidie terhadap hasil putusan PN dan hendak mengajukan banding, menurut Sanusi, merupakan satu kewajaran. “Jika tidak puas dengan putusan ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi,” ungkapnya. “Kita siap melayani banding para tergugat di pengadilan nanti,” imbuhnya.
Sanusi menambahkan, putusan PN Sigli yang memenangkan pengugat Banta Leman Cs ternyata menimbulkan gejolak di masyarakat Geumpang dengan membongkar paksa lahan sengketa. “Kemungkinan adanya aktor intelektual di belakakng pembongkaran pagar pada lahan objek sengketa, tetapi kita belum tau siapa aktornya,” ucap Sanusi serius. (zuk)







