“Kita akan usut tuntas kasus pemotongan bantuan di Gampong Balek, siapa yang terlihat akan kita panggil,” kata Kapolres Pidie, AKBP Moffan MK melalui Kapolsek Meuruedu, AKP Syafruddin, Senin (2/11) kepada Harian Aceh melalui Hp-nya.
Menurut Syafruddin, pihaknya sudah mengetahui kasus itu dan kini sedang ditangani.
Pihaknya kini sedang mempelajari dan melakukan penelusuran tentang indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak aparatur gampong. “Itu bantuan untuk korban Tsunami tentunya tidak boleh ada pemotongan,” katanya.
Aparat Gampong Bantah Sunat Bantuan
Sementara aparatur gampong, Senin kemarin menemui Harian Aceh. Pihaknya mengaku merasa keberatan dengan pemberitaan di media yang menuding pihaknya menyunat bantuan. “Bukan diminta oleh aparat gampong tetapi itu merupakan janji mereka (penerima manfaat) berdasarkan hasil rapat gampong, setoran 2/5 dari total bantuan,” jelas mereka.
Pihak aparat gampong juga keberatan dengan data-data penerima 67 kk. Padahal mereka usul 151 kk, sehingga banyak warga yang berhak menerima tidak kebagian jatah. Kondisi itu sudah menimbulkan masalah di kalangan masyarakat. Terkait pemotongan itu, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada pihak Polsek melalui surat serta kepada camat bahkan Polres.
Sebelumnya diberitakan, bantuan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah (BSPR) bagi korban Tsunami di Gampong Meunasah Balek, Meureudu, Pidie Jaya ditengarai disunat aparat Gampong sebesar Rp2,7 juta per Kepala keluarga. Para korban mengeluh dan keberatan atas pemotongan tersebut.
Sejumlah warga korban, kepada Harian Aceh, kemarin mengaku,pihaknya terpaksa merelakan pemotongan bantuannya dari total Rp10 juta hak yang disalurkan BKRA per KK dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp2,5 juta dipotong Keuchik dan aparat gampong lainnya sebesar Rp1,2 juta per kk. Sedangkan tahap kedua disalurkan Rp7,5 juta dan penerima harus menyetor Rp1,5 juta.ari/cam



